Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

402 Kg Sabu dari Iran Senilai Rp482 Miliar Berhasil Disita di Sukabumi

Polri ungkap kasus narkoba jenis sabu di Sukabumi, Jawa Barat (Dok. Humas Polri)
Polri ungkap kasus narkoba jenis sabu di Sukabumi, Jawa Barat (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus Satgassus Polri Merah Putih bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, total ada 402.380 gram sabu yang disita polisi.

"Ada 402 kg, artinya 1 kg dipakai untuk 4.000 orang. Dapat menyelamatkan 1.608.000 jiwa orang," ujar Listyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6).

1. Kronologi penangkapan, bermula dari transaksi di tengah laut Samudera Hindia

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat Konpers Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja oleh Mabes Polri
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat Konpers Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja oleh Mabes Polri

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (3/6) pukul 18.30 WIB. Polisi mendapatkan informasi ada transaksi narkotika jenis sabu dari Iran, dengan metode ship to ship di tengah laut Samudera Hindia.

Polisi menelusuri jaringan tersebut dan membuntuti dua orang kru kapal. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 2 kg tepatnya saat di Pelabuhan Ratu. Polisi terus mengembangkan kasus ini dan menangkap tiga orang lainnya.

Listyo mengatakan, pihaknya juga menggeledah sebuah rumah kosong di wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.

"Dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sebesar 402 kg," beber Listyo.

2. Total enam orang pelaku ditangkap dan telah menjadi tersangka

Polri ungkap kasus narkoba jenis sabu di Sukabumi, Jawa Barat (Dok. Humas Polri)
Polri ungkap kasus narkoba jenis sabu di Sukabumi, Jawa Barat (Dok. Humas Polri)

Dari pengungkapan kasus ini, enam orang pelaku ditangkap. Mereka berinisial BK, I, S, NH, R, dan YF. Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Jenderal bintang tiga ini.

3. Nilai barang bukti mencapai Rp482 miliar

Polri ungkap kasus narkoba jenis sabu di Sukabumi, Jawa Barat (Dok. Humas Polri)
Polri ungkap kasus narkoba jenis sabu di Sukabumi, Jawa Barat (Dok. Humas Polri)

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini merinci jumlah barang bukti yang disita. Di Pelabuhan Ratu ada 2,36 kg sabu. Sedangkan di rumah kosong di Sukabumi, ada 392,94 kg, 5,9 kg, dan 1,18 kg sabu.

"Nilai total konversi barang bukti, 402 kg x Rp1,2 miliar. Total Rp482.400.000.000," jelas Listyo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Jumawan Syahrudin
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

21 Tahun Munir, Suciwati: Spirit Munir Hidup dalam Generasi Z

07 Sep 2025, 12:40 WIBNews