5.083 Jenazah Dimakamkan dengan Protokol COVID-19 di DKI dalam 6 Bulan

Jakarta, IDN Times - Jumlah orang yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 atau virus corona di Jakarta terus bertambah. Data terakhir yang dipublikasikan Pemprov DKI Jakarta melalui corona.jakarta.go.id pada Jumat (4/9/2020) sudah terdapat 5.083 orang yang dimakamkan dengan protokol tersebut.
1. Rekor tertinggi yang dimakamkan dalam sehari mencapai 60 orang

Dari total 5.083, penambahan terbanyak terjadi tepat pada enam bulan kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pada Rabu, 2 September 2020 terdapat 60 orang yang dimakamkan dengan protokol COVID-19.
Jumlah tersebut memecahkan rekor tertinggi sebelumnya yang sudah bertahan sejak April 2020. Pada 8 April 2020 sebanyak 54 orang telah dimakamkan dengan protokol COVID-19.
2. Grafik pemakaman dengan protokol COVID-19 sempat menurun

Grafik harian pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 di Jakarta sempat menurun mulai Mei 2020. Pada 2 Mei 2020 sebanyak 47 orang dimakamkan dengan protokol COVID-19.Setelahnya, penambahan harian terus menurun hingga mencapai 9 kasus dalam sehari.
Kemudian, grafik tersebut mulai kembali naik saat memasuki Juli 2020 hingga mencapai titik tertingginya pada September 2020.
3. Ini protokol memakamkan jenazah COVID-19 di Jakarta

Dalam Surat Edaran Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta Tahun 2020, disebutkan bahwa jenazah harus diperlakukan beda dari biasanya. Jenazah tidak boleh disuntik pengawet dan diberi balsem.
Jenazah harus dibungkus dengan kain kafan. Setelah itu, jenazah yang sudah dikafani harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus air dan diikat.
Petugas juga diminta memastikan kantong jenazah tersegel dan tak boleh dibuka lagi serta dipastikan tak ada kebocoran. Ketika jenazah sudah terbungkus, petugas harus menyemprot cairan disinfektan ke arah kantong jenazah.
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan peti jenazah khusus. Ketika jenazah dimasukkan ke dalam peti, setelahnya peti harus dibungkus bahan plastik dan kembali disemprot disinfektan dan harus disemayamkan kurang dari empat jam.
Jenazah juga harus diantarkan mobil khusus ke tempat pemakaman atau kremasi yang ditentukan yakni di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.