Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Bantahan Lutfi Atas Keterangan Saksi dalam Persidangan

Sidang Dede Lutfi, Pembawa bendera pada demonstrasi Pelajar di ON Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Dede Lutfi Alfiandi memberikan sedikitnya lima bantahan dari keterangan saksi dalam persidangannya. Pemuda yang fotonya viral membawa bendera merah putih saat demonstrasi pelajar akhir September lalu, kembali menjalani persidangan.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang berlangsung hari ini, Selasa (18/12).

JPU menghadirkan lima saksi dalam persidangan ini yang berasal dari Polres Jakarta Barat dan Polres Jàkara Pusat.

1. Mengaku tidak ikut melempari polisi

Sidang Dede Lutfi, Pembawa bendera pada demonstrasi Pelajar di ON Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Raden Muhammad Bukhori dari Polres Jakarta Barat dalam kesaksiannya mengaku melihat Lutfi melakukan tindakan anarki. Lutfi disebut menyerang aparat kepolisian yang tengah bertugas bersiaga menjaga keamanan dalam demonstrasi dengan cara melempar petugas dengan batu sebanyak dua kali.

Usai Raden menyampaikan kesaksiannya, Lutfi dipersilakan untuk bicara. Pemuda 20 tahun itu lantas membantah kesaksian Raden terakit pelemparan batu yang diduga dilakukannya.

"Keberatan yang mulia. Karena saya tidak pernah melakukan pelemparan," kata Lutfi dalam persidangan.

2. Menolak disebut melakukan aksi anarkis pada polisi

Sidang Dede Lutfi, Pembawa bendera pada demonstrasi Pelajar di ON Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Masih dari saksi Raden, Lutfi menjadi perhatian Raden dalam aksi demonstrasi lantaran membawa bendera. Raden mengaku lebih memperhatikan Lutfi lantaran berpikir mengapa pemuda yang membawa bendera sebagai lambang negara malah ikut melakukan tindak anarkisme.

Sejumlah tindak anarkisme disebutkan dilakukan oleh massa aksi demonstrasi. Mulai dari melempari petugas hingga perusakan sejumlah fasilitas. Lutfi membantah bahwa dirinya merupakan salah satu massa yang anarkis.

"Saya tidak melakukan tindak anarkisme terhadap petugas," kata Lutfi.

3. Lutfi jelaskan lokasi penangkapannya

Sidang Dede Lutfi, Pembawa bendera pada demonstrasi Pelajar di ON Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Menurut keterangan Raden, Lutfi ditangkap bersama sejumlah massa aksi lainnya. Raden mengaku tak melihat langsung bagaimana Lutfi ditangkap, hanya mendapat laporan dari anak buahnya bahwa pemuda yang memegang bendera saat aksi demonstrasi terjadi telah diamankan.

Lutfi juga membantah kesaksian ini. Ketika ditangkap pada Senin (30/9) lalu, dia hanya bersama dengan seorang temannya. "Pada saat saya diamankan, saya diamankan di depan Polres Jakarta Barat oleh orang berpakaian preman," kata Lutfi saat menyampaikan keberatannya.

4. Lutfi mengaku tengah mengikuti aksi bersih-bersih pada 30 September

Luthfi akan menjalani sidang perdana hari ini (12/12) di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Menurut keterangan saksi, Lutfi menjadi bagian dalam aksi massa anarkis yang berlangsung pada Senin (30/9) lalu. Namun hal ini dibantah oleh Lutfi langsung.

"Bahwa pada tanggal 30 itu saya sedang melakukan aksi bersih-bersih," kata Lutfi menyampaikan keberatannya. "Sekitar pukul empat sampai setengah lima," kata dia lagi.

5. Lutfi mengaku meninggalkan area demonstrasi sebelum magrib

Sidang Dede Lutfi, Pembawa bendera pada demonstrasi Pelajar di ON Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Menurut keterangan saksi, Lutfi ditangkap kisaran pukul 18.00 WIB. Kala itu, dia disebut-sebut diamankan bersama sejumlah massa yang juga mengenakan seragam sekolah dan kemudian diwawancarai singkat oleh Raden.

Namun dalam sanggahannya, Lutfi justru membuka fakta baru. "Sebelum magrib, sekitaran setengah 6, saya sudah meninggalkan area," kata Lutfi.

Lutfi didakwa dengan tiga pasal yang berlaku secara alternatif. Ketiga pasal itu adalah pasal 212 KUH Pidana juncto pasal 214 ayat 1 KUH Pidana atau pasal 170 ayat 1 KUH Pidana atau pasal 218 KUH Pidana.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini
http://onelink.to/s2mwkb.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us