Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Massa Pendukung Lutfi Orasi Jelang Sidang Pembawa Bendera Demo DPR

Massa aksi pendukung Dede Lutfi lakukan orasi di depan PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Dede Lutfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera yang viral saat demonstasi pelajar sekolah menengah di depan gedung DPR pada 30 September lalu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/12).

Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum diagendakan menghadirkan enam saksi dalam sidang kali ini.

1. Masa melakukan orasi sebelum sidang mulai

Massa aksi pendukung Dede Lutfi lakukan orasi di depan PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sebelum sidang dimulai, massa aksi pendukung Lutfi melakukan orasi di depan gedung PN Jakarta Pusat. Massa aksi meneriakkan harapannya agar hakim dapat mengambil keputusan yang adil untuk Lutfi.

Massa aksi juga membandingkan tindakan Lutfi dengan para koruptor yang dinilai lebih merugikan negara.

Menurut massa yang melakukan orasi, kesalahan yang dilakukan koruptor masih lebih merugikan negara ketimbang kesalahan Lutfi.

2. Ada lima saksi yang hadir dalam sidang

Sidang Dede Lutfi, Pembawa bendera pada demonstrasi Pelajar di ON Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Ada lima saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang hari ini (18/12). Dua berasal dari Polres Jakarta Barat dan tiga lainnya berasal dari Polres Jakarta Pusat.

Adapun kelima nama pihak yang menjadi saksi adalah Raden Muhammad Bukhori (Polres Jakarta Barat), Indra (Polres Jakarta Barat), Hendar kelana (Polres Jakarta Pusat), Dandhy Susanto (Polres Jakarta Pusat), dan Arska dimas (Polres Jakarta Pusat).

3. Lutfi didakwa dengan tiga pasal secara alternatif

Sidang Dede Lutfi, Pembawa bendera pada demonstrasi Pelajar di ON Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Atas dugaan perbuatan yang dilakukannya, Lutfi didakwa dengan tiga pasal yang berlaku secara alternatif oleh JPU.

Adapun ketiga pasal itu adalah pasal 212 KUH Pidana juncto pasal 214 ayat 1 KUH Pidana atau pasal 170 ayat 1 KUH Pidana atau pasal 218 KUH Pidana.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Lutfi mengajukan penagguhan penahanan untuk kliennya. Tiga orang anggota DPR bahkan telah bersedia menjadi penjamin bagi Lutfi.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini
http://onelink.to/s2mwkb.

Share
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us