5 Hal Penting soal Penurunan Level PPKM

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah. Penurunan level itu akan dilakukan pada 24 hingga 30 Agustus 2021.
"Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Keputusan penurunan level tersebut karena perkembangan kasus COVID-19 yang semakin menurun akhir-akhir ini. Maka itu, Presiden Jokowi memutuskan melonggarkan pembatasan aktivitas masyarakat.
1. PPKM di Jabodetabek turun level dari level 4 ke level 3

Jokowi mengatakan mulai 24 Agustus, beberapa wilayah di Jawa-Bali, termasuk Jabodetabek, turun level dari level 4 menjadi level 3.
"Untuk pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," ujar dia.
Jokowi memaparkan saat ini 51 kabupaten/kota di Jawa-Bali berada di level 4. Kemudian, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 Kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
2. Daerah yang masuk PPKM level 4 di luar Jawa-Bali turun menjadi 104 kabupaten/kota

Berikutnya, mantan Wali Kota Solo ini menyebut perkembangan kasus di luar Jawa-Bali juga semakin baik. Beberapa daerah turun dari level 4 menjadi level 3.
"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang baik tetapi tetap harus waspada," kata Jokowi.
Dia memaparkan daerah yang turun level terdiri level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Kemudian, level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
3. Ini aktivitas yang dilonggarkan pemerintah

Dengan adanya penurunan level PPKM tersebut, pemerintah pun melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas. Salah satunya memperbolehkan pengunjung makan di tempat atau dine in.
"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen, kapasitas dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," jelas Jokowi.
Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan pelonggaran terhadap kapasitas pusat perbelanjaan atau mal. Jika sebelumnya mal hanya dibuka 25 persen, kini pemerintah membuka hingga kapasitas 50 persen.
"Pusat perbelanjaan, mal, diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah," ujar Jokowi.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor beroperasi 100 persen. Namun, apabila ke depannya pembukaan tersebut menjadi klaster penyebaran COVID-19, maka perusahaan harus ditutup selama lima hari.
"Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari," tutur Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, pelonggaran kegiatan masyarakat tersebut harus diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk, atau mensyaratkan pengunjung harus sudah divaksin.
4. Jokowi klaim penurunan kasus COVID-19 sebesar 78 persen

Penurunan level PPKM tersebut, kata Jokowi, dilakukan karena melihat perkembangan kasus COVID-19 telah menurun sejak puncaknya pada 15 Juli lalu.
"Kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen, angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tutur dia.
"Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33 persen," imbuh Jokowi.
5. Jokowi targetkan akhir Agustus vaksinasi sudah lebih dari 100 juta dosis

Selanjutnya, orang nomor satu di Indonesia ini mengatakan sebanyak 90,59 juta dosis vaksin COVID-19 yang disuntikkan. Oleh karena itu, Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin agar akhir Agustus 2021, jumlah vaksinasi bisa lebih dari 100 juta dosis.
"Saya minta kepada Menteri Kesehatan sampai akhir Agustus ini, kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta dosis vaksin," ucap Jokowi.
Menurut Jokowi, keterlibatan TNI-Polri dalam melakukan tracing turut berkontribusi terhadap peningkatan angka kontak erat. Dia memaparkan, pada 20 Agustus 2021 rasio kontak erat mencapai 6,5. Angka tersebut meningkat dibandingka pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9.
"Perbaikan situasi COVID-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas," ucap kepala negara.
Menurut Jokowi hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus COVID-19. "Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT selalu melimpahkan rahmat-Nya dan mempermudah kita dalam menghadapi setiap tantangan," tutur Jokowi.