6 Pengeroyok Ade Armado Dituntut 2 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Enam pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando dituntut dua tahun penjara. Mereka adalah Abdul Latif; Komar; Marcos Iswan; Al Fikri Hidayatullah; Dhia Ul Haq; dan Muhammad Bagja.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
1. Para terdakwa dinilai sudah menyesal dan meminta maaf

Ada sejumlah pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa. Hal tersebut antara lain para terdakwa dinilai kooperatif hingga telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, para terdakwa telah meminta maaf pada saksi korban," ujar Jaksa.
2. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa membahayakan

Meski begitu, ada sejumlah hal memberatkan yang membuat jaksa menuntut para terdakwa dua tahun penjara. Hal tersebut antara lain perbuatan para terdakwa yang membahayakan orang lain.
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain," ujar jaksa.
3. Ade Armando dikeroyok di depan Gedung DPR

Diketahui, Ade Armando diamuk massa ketika berada di depan Gedung DPR, Senin, 11 April 2022. Mukanya babak belur dan celananya dilucuti hingga tubuhnya sempat terseret di jalanan.
Polisi pun langsung mengamankan Ade Armando dari pengeroyokan massa. Setelahnya, Ade langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam untuk menjalani perawatan.


















