7 Kantor Pemerintahan di Yalimo Dibakar, Diduga Pendukung Erdi-John

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 Calon Bupati Erdi Dabi dan Calon Wakil Bupati John W Wilil Kabupaten Yalimo, Papua. MK memutuskan mendiskualifikasi keduanya dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilkada 2020.
Tak terima dengan putusan tersebut, massa pendukung Erdi-John pun bergerak menuju kantor pemerintahan Kabupaten Yalimo. Massa kemudian membakar tujuh kantor pemerintahan Yalimo.
“Pukul 16.00 WIT, telah terjadi pembakaran gedung pemerintah yang dilakukan oleh massa pendukung nomor urut 01 yang tidak puas atas hasil sidang Putusan MK terkait Perkara Pilkada Kabupaten Yalimo,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).
1. Massa membakar Kantor KPU hingga Bank Papua

Adapun Kantor pemerintahan yang di bakar oleh massa yaitu Kantor KPU, Kantor Bawaslu, Kantor Gakkumdu, Kantor DPRD, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor BPMK, Kantor Perhubungan, Bank Papua dan seluruh akses jalan di tutup oleh massa.
“Massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung milik pemerintahan,” ujar Kamal.
2. Polda Papua mengimbau masyarakat tak terprovokasi
Kamal sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi, karena beberapa kantor Pemerintah ini sebagai Kantor pelayanan masyarakat dan pelayanan publik.
“Untuk itu Polda Papua mengajak semua pihak untuk menahan diri agar segera terciptanya situasi Kamtibmas di Kabupaten Yalimo yang aman dan kondusif,” ujar Kamal.
3. MK mendiskualifikasi pasangan Erdi-John

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Pasangan Calon Bupati Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1 tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.
Keputusan tersebut sebagaimana dalil yang diajukan pemohon dari pasangan Nomor Urut 2 Calon Bupati Lakius Peyon dan Calon Wakil Bupati Nahum Mabel. Dalam gugatannya, pasangan ini menilai jika pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Tahun 2020 setelah putusan MK.
Dengan alasan, Erdi Dabi yang telah dijatuhi pidana empat bulan dengan ancaman pidana selama dua belas tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Atas dalil tersebut itu, Mahkamah berpendapat apabila seseorang masih berstatus calon kepala daerah maka wajib baginya untuk tetap memenuhi syarat yang diatur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.