Acara Peringatan HUT Demokrat Kubu Moeldoko di Banten Dibubarkan!
Jakarta, IDN Times - Kubu Moeldoko menggelar acara peringatan HUT ke-20 Demokrat di Hotel JHL Solitaire, Gading Serpong, Tangerang, Banten, namun dibubarkan kader Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono yang sah secara hukum mempimpin partai bintang mercy itu.
Peristiwa bermula ketika kader Demokrat di Tangerang menerima surat bertuliskan Pendiri Partai Demokrat dengan kalimat Panitia Pelaksana HUT ke-20 Partai Demokrat. Dalam surat itu, ada nama Moeldoko yang disebutkan akan memberi sambutan.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Panitia, Djoko Setyo Widodo. Surat tersebut menjelaskan acara akan digelar di Hotel JHL Solitaire, Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada Jumat (10/9/2021) pukul 19.00 WIB.
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Banten, yang juga Bupati Lebak, Iti Jayabaya, kemudian mendatangi langsung lokasi yang akan dijadikan acara. Dia datang bersama jajaran DPD Partai Demokrat Provinsi Banten dan DPC Partai Demokrat Tangerang Raya.
"Pada hari ini, seharian kita berkumpul, mencoba menegosiasikan apa yang kita inginkan terhadap marwah partai kita, yang kita cintai dan alhamdulillah tadi mereka sudah melakukan kesepakatan untuk membubarkan, dan mencopot atribut Demokrat yang berada di lokasi acara," ujar Iti dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021) malam.
1. Pencopotan atribut acara juga dibantu polisi

Iti mengatakan, selain kader Demokrat yang mencopot atribut acara, Polres Tangerang Selatan juga turut membantu menertibkan acara.
"Saya mengucapkan terima kasih atas soliditas, komitmen yang hari ditunjukkan oleh saudara-saudara semua, keluarga besar Partai Demokrat. Saya yakin kita punya slogan yang sama untuk membangun demokrasi yang lebih baik, terutama memajukan, memberikan kejayaan, membangun kejayaan Partai Demokrat di Provinsi Banten," katanya.

2. Kisruh Demokrat dengan Moeldoko
Kisruh di Partai Demokrat masih berlanjut hingga kini, antara Demokrat kubu AHY dengan Moeldoko dan sejumlah eks kader Demokrat. Bahkan, usai Kementerian Hukum dan HAM menolak kepemimpinan Moeldoko atas munaslub Deli Serdang, kubu Moeldoko menggungat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Partai Demokrat kubu Moeldoko pada Jumat (25/6/2021) resmi menggugat Menkumham Yasonnay Laoly ke PTUN. Yasonna ditempatkan sebagai pihak tergugat lantaran menolak mengakui hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
AHY menilai sikap yang diambil Kepala Staf Kepresidenan bersama kelompoknya itu dengan mengajukan gugatan ke PTUN benar-benar memalukan. Sebab, hal tersebut mencerminkan ketidakpeduliannya bahwa saat ini kasus COVID-19 di Tanah Air tengah melonjak.
"Padahal, seharusnya semua fokus yang ada diarahkan untuk membantu Presiden Jokowi menghadapi lonjakan kasus pandemik COVID-19 yang kembali mengganas," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra, mewakili AHY melalui keterangan tertulis pada 26 Juni lalu.
Dengan mengajukan gugatan hukum, ujar Herzaky, malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang digaji oleh negara. Itu semua dilakukan semata-mata untuk ambisi politik pribadi.
3. Demokrat kubu Moeldoko klaim KLB di Deli Serdang digelar sesuai aturan

Sementara kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah, mengklaim KLB yang digelar di Deli Serdang pada awal Maret lalu sudah sesuai aturan. Pertama, kata dia, karena telah diikuti oleh pemilik suara sah yakni para pengurus Demokrat di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi.
"Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional serta mengikuti ketentuan menurut UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tutur Rusdiansyah, pada 26 Juni lalu.
Ia berharap PTUN Jakarta dapat menyidangkan dan memutuskan perkara tersebut secara adil dan obyektif. "Sehingga, putusan yang dihasilkan tentu akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum demokratis dan konstitusional Partai Demokrat," kata dia.