Ada 12 Temuan Pelanggaran HAM di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan, setidaknya ada 12 pelanggaran HAM terkait kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Kesimpulan itu didapat berdasarkan pemeriksaan mereka dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami menemukan sekurang-kurangnya 12 pelanggaran HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers virtual pada Rabu (2/3/2022).
1. Pelanggaran hak hidup hingga tidak diperbudak

Pelanggaran HAM pertama adalah hak untuk hidup. Dalam temuan, setidaknya ada enam orang penghuni kerangkeng yang tewas. Lalu, hak atas kebebasan pribadi karena adanya 57 orang yang dikerangkeng.
Pelanggaran HAM ketiga adalah hak atas kebebasan pribadi. Sebab, penghuni kerangkeng tak bisa ke mana-mana layaknya tahanan.
"Keempat, hak untuk tidak diperbudak dan praktik serupa perbudakan. Tadi seperti yang kami jelaskan, di situ ada kebebasan hak atas diri pribadi tidak ada dan ada kontrol yang begitu kuat," jelas Anam.
2. Pelanggaran hak bebas dari kerja paksa hingga penyiksaan

Pelanggaran HAM kelima adalah hak untuk bebas dari kerja paksa, karena mereka dipaksa bekerja dengan ancaman hukuman dan tanpa upah. Keenam adalah hak atas kesehatan, karena penghuni kerangkeng tak mendapat pengobatan atas luka dari tindak kekerasan yang mereka alami.
Lalu, hak atas rasa aman para penghuni kerangkeng manusia juga dilanggar. Sebab, hampir semua merasa takut saat menghuni kerangkeng.
"Kedelapan, hak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat manusia. Hampir semua temuan itu di laporan ini itu memang bunyinya terdapat pelanggaran di situ, instrumennya banyak sekali yang terkait dengan hak asasi manusia," jelas Anam.
3. Pelanggar hak atas keadilan hingga upah kerja

Anam mengatakan bahwa hak penghuni kerangkeng untuk memperoleh keadilan juga dilanggar karena keluarga mereka diminta menandatangani surat pernyataan yang menghambat hak tersebut. Lalu, Komnas HAM juga menemukan adanya pelanggaran Hak anak karena adanya anak-anak di dalam kerangkeng itu.
Ke-11 adalah hak atas pekerjaan. Sebab, penghuni kerangkeng tak punya pilihan serta dipaksa bekerja.
"Kedua belas, hak atas upah yang layak dan adil. Jadi tidak ada upahnya," jelas Anam.