Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Permintaan Jokowi Dimakzulkan, Mahfud MD: Itu Ranah Parpol-DPR

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Dokumentasi tim media Kemenko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima sejumlah tokoh dari kalangan masyarakat sipil yang menamakan diri Petisi 100, Selasa (9/1/2024).

Ada 22 orang yang diterima Mahfud, seperti Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Sukri Fadoli, hingga Jenderal (Purn) Suharto.

Menurut Mahfud, dalam audiensinya mereka menyampaikan rasa tidak percaya bahwa pemilu bisa berjalan adil. Bahkan, dugaan praktik kecurangan sudah mulai tampak dan gamblang terjadi. 

"Sebenarnya, mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan melalui desk pemilu yang ada. Saya jawab, satu, Menko Polhukam itu bukan penyelenggara pemilu berdasarkan UUD yang dibuat oleh masyarakat sipil sendiri. Penyelenggara pemilu itu adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujar Mahfud di Lantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Ia menggarisbawahi,KPU adalah lembaga independen dan mandiri. Oleh sebab itu, ia tak mungkin cawe-cawe KPU. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, Kemenko Polhukam memiliki desk khusus pemilu, tetapi tidak memiliki kewenangan mengambil tindakan terhadap pelanggaran. 

"Desk ini hanya mencatat kemudian mengkoordinasikan sehingga laporan di desk pemilu Kemenko Polhukam akan diserahkan ke Bawaslu, KPU atau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata dia.

1. Mahfud sebut tidak berhak nilai jalannya pemilu

Cawapres nomor urut dua, Mahfud MD ketika berada di Indramayu, Jawa Barat. (Dokumentasi istimewa)

Mahfud mengatakan, dirinya tidak boleh menilai jalannya pemilu karena yang bertugas menilai sesuai konstitusi adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP. Sedangkan, bila ditemukan kecurangan, maka yang berhak menilai adalah Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Bila ada tindak pidana, maka Sentra Gakkumdu (yang bergerak) bukan Menko Polhukam. Kami proporsional saja. Tapi, kami tidak akan mengambil tindakan dan mengatakan ini benar oh ini salah. Tapi, kami catat saja," tutur Mahfud. 

2. Mahfud sebut tak bisa bantu pemakzulan Jokowi

Cawapres nomor urut dua, Mahfud MD sedang berkampanye di Probolinggo, Jawa Timur pada 24 Desember 2023. (Dokumentasi tim media Mahfud)

Mahfud mengatakan, para tokoh itu meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo dimakzulkan. Sementara, urusan pemakzulan bukan kewenangannya. 

"Itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam. Kalau 1/3 anggota DPR mengusulkan, baru bisa digelar sidang pleno. Sedangkan, sidang pleno baru bisa jalan bila yang hadir 2/3. Kalau 2/3 yang hadir dan setuju ide pemakzulan, maka baru bisa diputuskan begitu. Kalau sudah setuju semua, maka harus dibawa ke MK dulu," tutur dia. 

Mahfud menambahkan, proses tersebut tidak akan selesai dalam kurun waktu satu tahun. Sidang pleno tersebut tidak mungkin bisa terwujud sebelum pemilu digelar pada 14 Februari 2024. 

"Jadi, mereka bilang, 'apakah Pak Mahfud setuju? Saya bilang tidak setuju atau setuju. Silakan saja (mengajukan ide pemakzulan), tapi bawanya ke DPR. Jangan malah minta pemakzulan ke Menko Polhukam. Itu bukan kewenangan di sini," katanya lagi. 

Ia pun menyentil sikap para tokoh tersebut yang memperjuangkan konstitusi soal pemakzulan pemimpin tertinggi dengan meminta Menko Polhukan turun tangan dan memakzulkan Presiden. 

"Sekarang kok saya malah diminta ikut campur ya? Saya bilang tidak bisa, katakan sendiri saja ke KPU," tutur dia. 

3. Mahfud tidak akan serang personal paslon mana pun

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika berkunjung ke Pondok Pesantren di Sidoarjo. (Dokumentasi tim media Mahfud)

Di forum itu, Mahfud juga menilai usulan Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar paslon tidak menyerang pribadi paslon lain di sesi debat merupakan usulan yang baik. Ia pun berjanji tidak akan menyerang personal paslon lain di debat ronde keempat. 

"Tapi, (pernyataan) kemarin tidak menyerang personal juga. Kan tidak ada rahasia negara yang dibocorkan di situ. Kan kami hanya minta keterbukaan anggaran. Yang dinamakan rahasia negara itu, misalnya temuan intelijen, rencana intelijen, rencana penyerangan, rahasia tentang tempat-tempat vital. Itu baru yang dinamakan rahasia negara," kata Mahfud. 

Menurutnya, tidak rumit bagi Prabowo Subianto menjelaskan apakah Kementerian Pertahanan turut mengalokasikan pembelian alutsista bekas.

"Dijelaskan saja kalau memang itu bukan alutsista bekas atau memang bekas dan anggaran yang digunakan sebesar ini. Kan begitu saja. Biar publik tahu," tutur dia.

 


Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us