Ada Putusan MK, Komisi IX DPR Mulai Sisir Muatan RUU Ketenagakerjaan

- Komisi IX DPR RI mulai sisir materi RUU Ketenagakerjaan
- DPR bakal bentuk UU Ketenagakerjaan baru
- DPR-Pemerintah diminta cabut klaster Ketenagakerjaan dari UU Ciptaker
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyatakan, pihaknya sedang menginventarisasi muatan materi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168/2024.
Dia mengatakan, untuk membentuk UU baru cakupan materi harus mencapai 80 persen dari total muatan materi yang akan dibahas.
Hal itu disampaikannya dalam audiensi Pimpinan DPR RI bersama Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB) untuk membahas draf UU Ketenagkerjaan di Ruang Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
"Jadi kita di Komisi 9 saat ini sebenarnya sedang membuat list untuk materi-materi yang akan kita bahas," kata Nihayatul Wafiroh.
1. Komisi IX DPR RI mulai sisir materi RUU Ketenagakerjaan

Dia mengatakan, ada banyak muatan materi yang perlu dibahas di RUU Ketenagakerjaan. Misalnya, sistem pengupahan, perhatian terhadap kelompok disabilitas, awak kapal, BPJS Ketenagakerjaan, kelompok pekerja startup, pekerja rentan, hingga pekerja medis.
Komisi IX DPR RI akan menggelar rapat dengat pendapat umum (RDPU) bersama para ahli dan akademisi yang memiliki latar belakang yang baik tentang materi-materi tersebut.
"Kita sedang melakukan list (susun, red) untuk pembahasan undang-undangnya seperti apa. Karena nanti akan rapat dan akan mengundang sesuai topik-topiknya karena topiknya cukup banyak yang disampaikan," kata Legislator PKB itu.
2. DPR bakal bentuk UU Ketenagakerjaan baru

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, parlemen akan membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2024.
Adapun keputusan itu diambil dalam audiensi Pimpinan DPR RI bersamaPresidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB) untuk membahas draf UU Ketenagkerjaan, di Ruang Komisi V DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
"DPR akan membuat UU baru tenaga kerja sesuai putusan MK," ujar Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.
Dasco menambahkan, DPR RI akan membentuk tim perumus yang melibatkan serikat-serikat pekerja konfederasi serikat pekerja yang ada DPR dan pihak pemerintah. Terakhir, dia mengatakan, DPR juga akan mendorong adanya partisipasi publik seluas-luasnya untuk kepentingan pembentukan UU Tenaga Kerja yang baru.
"Kita minta bantuan kepada kawan-kawan serikat pekerja konfederasi yang ada di Indonesia itu kemudian membantu perumusan dan kita akan meminta partisipasi publik sebanyak-banyaknya termasuk dari berbagai serikat pekerja yang ada di Indonesia," kata dia.
3. DPR-Pemerintah diminta cabut klaster Ketenagakerjaan dari UU Ciptaker

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan, pemerintah tunduk dan patuh terhadap keputusan MK tersebut. Pemerintah akan mengambil langkah-langkah strategis.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024).