Ada Perintah MK, DPR Putuskan Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru

- DPR akan membentuk UU Ketenagakerjaan baru setelah putusan MK Nomor 168/2024
- Tim perumus akan melibatkan serikat pekerja konfederasi, DPR, dan pemerintah
- DPR mendorong partisipasi publik untuk pembentukan UU Tenaga Kerja yang baru
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, parlemen akan membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2024.
Keputusan itu diambil dalam audiensi Pimpinan DPR RI bersama Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB) membahas draf UU Ketenagkerjaan, di Ruang Komisi V DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
"DPR akan membuat UU baru tenaga kerja sesuai putusan MK," ujar Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.
Dasco menambahkan, DPR RI akan membentuk tim perumus yang melibatkan serikat-serikat pekerja konfederasi, DPR, dan pihak pemerintah. Terakhir, dia mengatakan, DPR juga akan mendorong adanya partisipasi publik seluas-luasnya untuk kepentingan pembentukan UU Tenaga Kerja yang baru.
"Kita minta bantuan kepada kawan-kawan serikat pekerja konfederasi yang ada di Indonesia itu kemudian membantu perumusan dan kita akan meminta partisipasi publik sebanyak-banyaknya termasuk dari berbagai serikat pekerja yang ada di Indonesia," kata dia.