Adies Kadir Satu-Satunya Pimpinan DPR yang Belum Lapor Harta ke KPK

- Empat dari lima Pimpinan DPR telah membuat LHKPN untuk tahun 2024, satu masih belum
- KPK belum memberikan teguran terhadap Pimpinan DPR yang belum membuat LHKPN baru
- Sebanyak 96% penyelenggara negara telah membuat LHKPN terbaru, namun masih ada sekitar 4% yang belum melaporkan harta kekayaannya
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan empat dari lima Pimpinan DPR telah membuat Laporan kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2024.
“Untuk informasinya, empat sudah, satu masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan yang dimaksud adalah Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Golkar Adies Kadir.
1. Belum diberi teguran

Meski ada Pimpinan DPR yang belum membuat LHKPN terbaru, KPK belum memberikan teguran. Sebab, teguran baru akan disampaikan setelah melewati batas akhir.
“Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," ujar Tessa.
2. Tingkat kepatuhan LHKPN sejauh ini 96 persen

Berdasarkan data yang dirlis KPK, sebanyak 96 persen penyelenggara telah membuat LHKPN terbaru ke KPK. Tenggat waktu laporan periode 2024 berakhir pada Jumat, 11 April 2025.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dari 416.723 penyelenggara negara dan wajib lapor, 16.867 di antaranya belum menyampaikan LHKPN berdasarkan data yang diperbarui pada 9 April 2025.
“Masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya,” ujar Budi,
3. KPK harap penyelenggara patuh LHKPN

KPK berharap para penyelenggara negara dan wajib lapor bisa menyampaikan LHKPN dengan patuh. Masing-masing lembaga diminta mengingatkan jajarannya yang belum patuh.
“KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya,” ujar Budi.
“Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan,” imbuhnya.