Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Adik Febri Diansyah Mangkir dari Panggilan KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Adik eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, tak memenuhi panggilan KPK. Ia seharusnya diperiksa terkait pencucian uang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ketidakhadiran Fathroni dikonfirmasi oleh sang kakak, Febri Diansyah. Febri mengatakan bahwa adiknya telah memberi tahu KPK mengenai ketidakhadirannya.

"Info yang disampaikan, tadi pagi ia sudah kirim surat ke KPK, yg intinya menghormati panggilan sebagai Saksi tersebut, namun meminta penjadwalan ulang. Karena surat baru diterima H-1 pada hari Minggu dan ada beberapa kegiatan lain hari ini," ujar Febri kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

1. Fathroni rapat tim analis perkara Hasto

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Febri menjelaskan, adiknya sudah ada sejumlah kegiatan yang dilakukan hari ini. Salah satunya adalah rapat terkait perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Salah satu kegiatan hari ini adalah meeting bersama tim analis & tim supporting pendampingan hukum perkara Pak Hasto Kristiyanto karena Fathroni Diansyah juga masuk dalam tim tersebut," jelasnya.

2. Fathroni pernah magang di kantor yang digeledah KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Febri mengatakan, Fathroni pernah magang di Visi Law. Visi Law merupakan kantor yang didirikan Febri yang sempat digeledah KPK terkait perkara SYL.

"Saat pendampingan hukum kasus SYL dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, Kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm," ujarnya.

3. SYL jadi tersangka pencucian uang

Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Sebagaimana diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sebelumnya, politikus NasDem itu telah terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Kasus pemerasan dan gratifikasi itu membuatnya dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. SYL juga dibayar Rp44.269.777.204 serta 30 dolar Amerika Serikat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us