Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AG Jadi Saksi Mahkota di Sidang Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (20/6/2023). Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejatinya hendak menghadirkan terpidana Anak AG sebagai salah satu saksi pada sidang Mario Dandy hari ini. Namun, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan, kliennya belum dipanggil untuk menjadi saksi.

“Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini,” kata dia kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Mangatta mengatakan, AG akan menjadi saksi mahkota pada sidang Mario Dandy sehingga ia akan menjalani pemeriksaan yang paling akhir.

“Anak AG merupakan saksi Mahkota sehingga diperiksa paling terakhir,” kata dia.

Dalam kasus ini, AG telah divonis selama tiga tahun enam bulan. Ia ditempatkan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).

AG sempat mengajukan upaya hukum kasasi atas hukuman 3,5 tahun penjara yang diterima. Namun, kasasi tersebut akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us