Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DJKI Jelaskan Pelindungan Hak Cipta bagi Penulis yang Pakai ChatGPT

Ilustrasi ChatGPT (Pexels.com)
Intinya sih...
  • Pentingnya pelindungan hak cipta bagi karya AI seperti ChatGPT
  • Hak cipta memberikan perlindungan hukum agar karya tidak disalahgunakan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta bagi karya yang melibatkan penggunaan teknologi kecerdaaan buatan (AI). Salah satu platform yang sering digunakan adalah ChatGPT, namun ternyata efisiensi ini juga menghadapi tantangan dari sisi hak cipta.

“Penggunaan teknologi seperti ChatGPT memang mempermudah proses penciptaan karya, namun perlu diingat bahwa hak cipta tetap melekat pada kreativitas manusia. Hanya karya yang memiliki nilai kreativitas manusiawi yang bisa dilindungi hak ciptanya
secara penuh,” kata Ignatius, Selasa (29/10/2024).

1. Mungkin tidak penuhi syarat pelindungan hak cipta

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, hak cipta memberikan pelindungan hukum pada penulis dan kreator agar hasil karya mereka tidak disalahgunakan atau dipublikasikan tanpa izin. Pada dasarnya, AI seperti ChatGPT adalah alat bantu yang menghasilkan teks berdasarkan data dan pola yang ada.

Oleh karena itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI mungkin tidak memenuhi syarat pelindungan hak cipta karena kurangnya elemen orisinalitas yang datang dari manusia.

“Maka, bagi penulis yang menggunakan ChatGPT, penting untuk tetap mempertahankan aspek kreatif yang orisinal agar karya tersebut diakui sebagai hasil kreasi manusia,” kata Ignatius.

2. Kreator dan penulis diharapkan paham batasan penggunaan AI

Tampilan ChatGPT dari OpenAI (Pexels.com)

DJKI menyarankan agar kreator dan penulis bisa paham batasan-batasan penggunaan AI dalam menciptakan karya mereka. Dengan begitu, bisa diastikan hak cipta atas karya tersebut tetap diakui dan dilindungi sesuai dengan undang-undang.

Ignatius juga mengungkapkan perlu edukasi dan pemahaman mendalam bagi para pengguna teknologi AI dalam industri kreatif agar mereka tK terjebak dalam persoalan hak cipta.

3. Sedang ada revisi UU Hak Cipta

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ini DJKI tengah merevisi Undang-undang Hak Cipta agar dapat menjawab kebutuhan peraturan pelindungan hak cipta di era digital. Ignatius mengatakan, pihaknya ingin memastikan para kreator di Indonesia dapat pelindungan yang cukup untuk gunakan teknologi secara bijak, sehingga hak cipta mereka tetap terjaga.

Masyarakat juga tetap diimbau untuk hargai karya yang dihasilkan oleh para kreator, terlepas dari metode atau teknologi yang digunakan dalam pembuatannya. Namun, perlu tetap selektif dalam mengakses dan memanfaatkan konten yang berasal dari sumber yang terpercaya dan telah memenuhi aspek legalitas.

DJKI berharap Indonesia dapat menciptakan ekosistem kreatif yang aman dan terlindungi secara hukum, khususnya di era digital yang terus berkembang karena pelindungan hak cipta tidak hanya melindungi kreator saja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us