Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahmad Sahroni NasDem Akan Diperiksa KPK pada 22 Maret 2024

Konferensi pers Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara NasDem, Ahmad Sahroni (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Wakil Ketua Komisi III itu dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 22 Maret 2024.

"Dijadwalkan Jumat 22 Maret 2024," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).

1. Sahroni sempat tak penuhi panggilan KPK

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni di NasDem Tower sikapi hak angket. (IDN Times/Amir Faisol)

Pemeriksaan itu dijadwalkan ulang karena Sahroni tak memenuhi panggilan pertama KPK. Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Saat itu, Sahroni mengaku tak bisa memenuhi panggilan KPK karena menerima surat panggilan sehari sebelum pemeriksaan.

2. KPK sita sejumlah aset terkait SYL

KPK menyita rumah mewah yang diduga milik tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jaksel. (dok. KPK)

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.

Pada awal Februari, KPK menyita dan menyegel rumah mewah SYL di kawasan Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga menyita uang dan valas dari pengusaha Hanan Supangkat yang diduga terkait Syahrul Yasin Limpo.

3. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi Rp44,5 M

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara penyidikan pencucian uang berlangsung, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us