Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AJI Kecam Pendukung SYL yang Intimidasi dan Tendang Jurnalis

Sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor ricuh (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Jurnalis tvOne mengalami kekerasan dari polisi, jatuh dan kamera rusak, AJI mengecam tindakan kekerasan tersebut

Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kekerasan terhadap sejumlah jurnalis oleh organisasi masyarakat (ormas) saat meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024)

“AJI Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Mentan SYL terhadap jurnalis,” ujar Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim di Jakarta, dalam keterangannya dikutip Sabtu (13/7/2024).

1. Kerja pers diatur dan dilindungi UU Pers

(IDN Times/Aryodamar)

Dia mengatakan, kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers dinyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Sementara, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana pada siapa saja yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis.

2. Jurnalis dikejar, ditendang, dan dipukul

Usai sidang vonis Syahrul Yasin Limpo berakhir ricuh pada Kamis (11/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, kameramen KOMPAS TV, Bodhiya Vimala ditendang usai dikejar sejumlah orang yang hadir di sidang SYL. 

“Memang saya sempat dikejar sama ormas. Dari sebagian ormas itu, tadi yang saya lihat ada tiga orang ngejar saya. Mukul, nendang segala macam, berbuat seperti itu,” kata Bodhiya.

Kasus ini sudah dia laporkan ke Polda Metro Jaya. Dia juga mengalami kerugian karena kamera, alat dia bekerja rusak.

3. Jurnalis alami kaki memar

Ilustrasi pers (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, Jurnalis tvOne, Firdaus, mengaku mengalami kekerasan dari polisi usai SYL keluar dari ruang sidang. Dia mengatakan, hal itu diawali ketika ada aksi dorong-dorongan.

Menurut dia, dorong-dorongan itu sudah terjadi sejak dalam ruang sidang dan suasana menjadi tak terkendali.

“Ketika chaos, saya kebawa arus ke belakang dan ada dorong-dorongan antarpolisi, ormas, dan jurnalis karena ruangan itu penuh orang. Akhirnya saya jatuh dan LCD kameranya rusak. LCD kamera rusak dan tripod saya mengenai orang lain di belakang saya,” kata Firdaus.

Selain itu, juru kamera MNC TV juga terdorong bersama jurnalis perempuan. Dede Rudi jurnalis MNC TV itu mengalami luka di lutut hingga memar.

4. AJI ingatkan soal hak jawab

Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Hafidz Mubarak)

AJI mengecam tindakan kekerasan tersebut karena pekerjaan jurnalistik merupakan bagian dan kepentingan publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk mengusut kekerasan dan intimidasi yang telah diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

AJI juga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja jurnalistik dan kantor media bisa menjamin serta memantau keselamatan jurnalis saat meliput.

⁠⁠"Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, 'Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya," kata AJI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us