AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Segera Disidang Etik soal Dugaan Pemerasan

Jakarta, IDN Times - Propam Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pemerasan oleh empat anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka adalah dua eks Kasatrekrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesnung serta Kanit Resmob, AKP Ahmad Zakaria dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, mengatakan, keempatnya telah dimutasi dari jabatannya dan dilakukan penempatan khsusus (patsus).
Setelah itu, mereka akan segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan. Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” kata Radjo di Polda Metro, Rabu (29/1/2025).
Dalam kasus dugaan pemerasan Rp5 miliar ke tersangka pembunuhan yang merupakan anak bos Prodia itu, Propam Polda Metro telah memeriksa 11 orang saksi.
“Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar dia.