Akhirnya, Komisi III DPR Kabulkan Amnesti Baiq Nuril

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR memutuskan setuju Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan amnesti kepada terpidana kasus UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual, Baiq Nuril Maknun.
Keputusan itu dibuat setelah Komisi III menggelar rapat pleno serta mendengarkan pandangan dari Baiq Nuril dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang berlangsung selama dua hari yakni Selasa dan Rabu, 23-24 Juli 2019.
1. Amnesti Baiq Nuril dikabulkan berkat pandangan 10 fraksi

Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan, amnesti Baiq Nuril disetujui oleh enam dari 10 fraksi di DPR. Enam fraksi itu adalah PDIP, PAN, Gerindra, Golkar, PKS, dan Demokrat.
"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR telah melakukan pleno dan alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi, dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Azis dalam rapat pleno di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).
2. Amnesti Baiq Nuril juga didukung Menkumham

Sebelum memutuskan ini, Komisi III mendengarkan pandangan dari Menkumham Yasonna H Laoly. Menkumham juga menginginkan Baiq Nuril diberikan amnesti.
Alasannya, dalam undang-undang tidak spesifik menyebutkan bahwa amnesti hanya bisa diberikan pada kasus kejahatan politik saja. Pemberian amnesti itu sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi.
3. Selanjutnya, putusan Komisi III akan dibawa ke pimpinan DPR

Langkah selanjutnya, kata Azis, putusan dari Komisi III akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) pimpinan DPR pada hari ini pukul 19.30 WIB. Kemudian putusan itu akan segera dibawa ke rapat paripurna pada Kamis 25 Juli, untuk disahkan dan diteruskan ke Presiden Jokowi.
"Besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya, untuk dapat memberikan persetujuan memberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti," ucapnya.
4. Baiq Nuril harap-harap cemas

Sebelumnya, Baiq Nuril menghadiri rapat pleno Komisi III DPR yang membahas tentang surat pertimbangan amnesti dari Presiden Jokowi. Dalam rapat itu, Baiq Nuril berharap DPR menyetujui permohonan amnestinya.
"Harapan saya mudah-mudahan bapak, ibu, bisa mempertimbangkan permohonan amnesti saya," kata Baiq Nuril dalam rapat bersama Komisi III DPR di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/7).