Alarm Bahaya Kekerasan Seksual Perempuan di Transportasi Umum

- Komnas Perempuan menyesalkan adanya kasus kekerasan seksual di transportasi umum, termasuk pelecehan di KRL Commuter Line.
- Periode 2020-2024, terdapat 19 pengaduan kekerasan seksual di transportasi, sementara KAI Commuter mencatat 57 kasus pelecehan seksual.
- Komnas Perempuan mendorong pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta optimalisasi penegakan hukum yang berpihak pada korban.
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menyesalkan masih adanya berbagai kekerasan seksual di transportasi umum, termasuk yang terbaru yaitu kasus pelecehan di KRL Commuter Line jurusan Tanah Abang-Rangkasbitung.
Dalam aksinya, pelaku menggesekkan alat vitalnya ke arah bagian belakang korban. Sebelumnya ada juga persitiwa serupa yang menimpa korban perempuan saat turun menggunakan eskalator.
Selama periode 2020 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima 19 pengaduan kekerasan seksual di ranah transportasi. Bentuk kekerasan itu meliputi pelecehan fisik, pelecehan non-fisik, hingga perkosaan.
Sementara, data dari PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) mencatat 57 kasus pelecehan seksual di KRL dan stasiun sepanjang Januari hingga Oktober 2024.
“Kasus ini bukan yang pertama, dan bisa jadi bukan yang terakhir jika tidak ada upaya serius dan sistematis untuk pencegahan serta penanganannya,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, dikutip Sabtu (26/4/2025).
1. Kondisi ini jadi alarm darurat penanganan kekerasan seksual di transportasi umum

Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, mengungkapkan adanya kasus-kasus kekerasan seksual di angkutan umum jadi alarm daruratnya penanganan isu ini secara menyeluruh. Belum lagi menjadi seruan kolektif untuk bertindak menghapus kekerasan terhadap perempuan.
“Data ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa ruang publik, termasuk transportasi umum, belum sepenuhnya aman bagi perempuan,” katanya.
Dalam momentum peringatan Hari Angkutan Nasional pada 24 April 2025, Komnas Perempuan menegaskan mengungkapkan setiap orang berhak untuk merasa aman dan bebas dari kekerasan seksual di mana pun, termasuk di transportasi umum. Transportasi umum seharusnya hadi ruang yang inklusif, ramah, dan bebas dari ancaman kekerasan.
2. Jerat hukumnya bisa dipenjara empat tahun

Sementara, Komisioner Komnas Perempuan Ratna Bara Munti menjelaskan, aturan soal kekerasan seksual sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan masuk dalam kategori pelanggaran HAM.
“Komnas Perempuan mengingatkan bahwa kekerasan seksual di ruang publik, termasuk transportasi umum, merupakan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” katanya.
Pasal 12 UU TPKS menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual di tempat atau fasilitas umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
3. Apresiasi pemasangan CCTV Analytic kenali pelaku dan cegah akses ke area stasiun

Komnas Perempuan mendorong optimalisasi penegakan hukum yang berpihak pada korban kekerasan seksual serta pencegahan yang komprehensif, khususnya di sektor transportasi umum. PT KAI dan PT Transjakarta dinilai berhasil menerapkan praktik baik, seperti pemasangan CCTV Analytic untuk mengenali pelaku dan mencegah akses ke area stasiun. Komisioner Devi Rahayu menyebut langkah ini memberi efek jera.
Komnas Perempuan juga merekomendasikan seluruh penyedia jasa transportasi umum menyusun SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta membina petugas agar responsif dan empatik terhadap laporan korban demi menciptakan layanan yang aman dan nyaman.