Keluarga AG: Semoga Keadilan Ditegakkan Hakim Kasasi

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, AG (15), akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis 3,5 tahun yang diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wali AG, Liana Inggrid Yanti, berharap hakim kasasi yang akan memutus perkara ini dapat mempertimbangkan secara menyeluruh.
Sebelumnya, temuan yang disampaikan penasehat hukum dan Apsifor terkait kondisi psikologis AG yang disebutkan dalam keadaan trauma, diketahui jadi poin yang tidak dipertimbangan di tingkat banding.
“Putusan yang diambil dilihat secara holistik baik dari sisi hukum atau psikologis anak,” ujarnya kepada IDN Times, saat dihubungi, Selasa (16/5/2023).
“Saya berharap temuan baru dari kuasa hukum dan Apsifor bisa jadi bahan pertimbangan” lanjut dia.
1. Sebut AG tidak ikut merencanakan penganiayaan terhadap David

Yanti tidak menampik bahwa pada saat kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, AG berada di lokasi.
Namun, dia menegaskan bahwa AG sebetulnya sama sekali tidak berniat ikut merencanakan untuk melakukan penganiayaan tersebut.
Pada saat itu, AG justru memiliki jadwal lain, tapi tiba-tiba diajak Mario Dandy mendatangi David Ozora.
2. Harap hakim kasasi mempertimbangkan masukan sejumlah pakar

Lebih lanjut, dia juga berharap bahwa hakim kasasi nantinya dapat mempertimbangkan sejumlah wawasan dari para akademisi dan LBH terhadap putusan AG.
Di sisi lain, dia mengatakan selama ini AG sudah berusaha kooperatif untuk menjalani semua proses hukum yang menimpanya.
AG kata dia juga sudah berupaya untuk bertanggung jawab sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus ini.
“Dari awal sampai akhir, AG konsisten dia sampaikan dan dia konsekuen dan bertanggung jawab terhadap proses hukum dan sebagai anak dia taat hukum,” ucapnya.
3. AG tempuh kasasi di kasus David

Diketahui, dalam kasus ini, AG divonis selama 3,5 tahun penjara penempatan di LPKA. Ia sempat menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi ditolak.
Atas putusan tersebut, ia kemudian akan menempuh upaya hukum kasasi.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, AG melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan akan menempuh kasasi. Selain itu, upaya yang sama juga dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jakarta Selatan, Pihak AG dan JPU Jakarta Selatan sudah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023,” kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyampaikan jika pihaknya telah menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke PN Jakarta Selatan.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan memori kasasi. Terkait hal ini, pihaknya juga telah menyampaikan kepada kejaksaan.
“Tinggal memori kasasi akan segera kami kirimkan juga,” ujar dia.


















