Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak Buahnya Masuk Bui karena Kasus Joko Tjandra, Ini Respons Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis angkat suara terkait keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
 
Dalam keterangannya, Idham mengaku menghormati keputusan yang diambil majelis hakim dalam kasus ini.

"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham, Rabu (23/12/2020).

1. Bentuk penegakan hukum di internal Polri

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Idham mengatakan, dengan adanya vonis tersebut maka proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.

Baginya, siapapun anggota Polri yang terbukti bersalah bakal diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
 
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," ujar mantan kepala Bareskrim Polri tersebut.
 

2. Komitmen penerapan reward dan punishment

Ilustrasi Pelantikan Polisi (Dok. ANTARA News)

Idham juga mengatakan bahwa Korps Bhayangkara saat ini semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward dan punishment, kata dia, selalu berupaya untuk dikedepankan.
 
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," kata Idham.

3. Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara

Buronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
 
Sementara Joko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Lia Hutasoit
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us