Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Desak TNI AL Terbuka Kasus Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Dave Laksono menyampaikan RUU TNI akan disahkan jadi UU di paripurna besok. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendorong Polisi Militer TNI Angkatan Laut agar segera membuka kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
  • Keluarga korban membuka temuan baru bahwa korban diduga sempat diperkosa sebelum dibunuh anggota TNI berpangkat Kelasi I itu.
  • Juwita diduga mengalami kekerasan seksual dua kali sebelum dibunuh oleh Jumran, yang telah ditahan dan diakui sebagai pelaku tunggal.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendorong Polisi Militer TNI Angkatan Laut agar segera membuka kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita, 23 tahun. Apalagi pihak keluarga membuka temuan baru bahwa korban diduga sempat diperkosa sebelum dibunuh anggota TNI berpangkat Kelasi I itu.

Keluarga korban dikabari penyidik POM TNI AL bahwa pelaku yang bernama Jumran itu sudah menjadi tersangka. Sedangkan, Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi kepada media soal status hukum pelaku. 

"Kami terus meminta agar POM TNI AL membuka kasus ini agar semua jelas tersampaikan ke masyarakat apa yang sudah terjadi, termasuk proses hukumnya sudah sampai di tahap mana," ujar Dave di Jakarta, Jumat (4/4/2025). 

Ia mengatakan DPR bakal membahas mengenai kasus ini pada rapat kerja bersama Panglima TNI ketika digelar rapat kerja usai reses. "Kami akan membahas pada saat raker yang akan datang," tutur politikus Partai Golkar itu. 

1. Korban diperkosa dua kali oleh anggota TNI AL

Kelasi I Jumran (kiri) dan jurnalis Juwita yang akan menikah pada Mei 2025. (Dokumentasi Istimewa)

Temuan baru kembali terungkap dalam kasus pembunuhan jurnalis newsway.co.id itu. Sebelum dibunuh anggota TNI AL bernama Jumran itu, Juwita diduga mengalami kekerasan seksual dua kali. 

"Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, korban mengalami kekerasan seksual. Ini jelas kasus pemerkosaan," ujar kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri, ketika dikonfirmasi pada Kamis kemarin. 

Oleh sebab itu, kata Pazri, pihak keluarga meminta untuk dilakukan tes DNA terhadap Jumran yang ada di rahim korban. 

2. Kelasi I Jumran telah ditahan POM TNI AL

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Jumran sudah ditahan Polisi Militer Angkatan Laut Lanal Balikpapan dan menjalani proses hukum. Selanjutnya, Jumran telah dikirim ke Markas Komando Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL Banjarmasin untuk penyidikan hukum lebih lanjut.

Kepada penyidik, Kelasi Satu Jumran alias J mengakui telah menghabisi korban di dalam mobil. Peran Jumran sebagai eksekutor tunggal ini diungkap pengacara Muhamad Pazri, saat mendampingi keluarga korban memenuhi panggilan penyidik di Markas Komando Polisi Militer Lanal Banjarmasin, pada 29 Maret 2025. 

Bahkan, kata Pazri, pembunuhan terhadap Juwita sudah direncanakan lebih dulu. "Kami tadi sepakat dan keluarga mendengar bahwa yang dituduhkan ke terduga pelaku adalah pembunuhan berencana. Yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku (Jumran)," ujar Pazri. 

3. Jumran terancam hukuman berat dan dipecat

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, mengatakan Kelasi Satu Jumran akan dihukum berat bila terbukti membunuh Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Juwita semula dianggap meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.  

"Oh, ya kami akan hukum berat," ujar Ali di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada 27 Maret 2025.

Ali tidak banyak memberikan tanggapan lebih lanjut soal dugaan keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembunuhan. Dia hanya menggarisbawahi Kelasi Satu Jumran akan dihukum berat.

"Hukum berat," kata Ali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us