Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Haryanto Dijatuhi Sanksi Teguran soal Kasus Video Asusila

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Haryanto (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan teguran tertulis terhadap Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Haryanto. Sanksi itu diberikan kepada Haryanto terkait dugaan keterlibatan dalam video asusila yang tersebar di media sosial.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Haryanto Nomor Anggota A-193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik. Dan diberikan sanksi teguran tertulis," ujar Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di ruang sidang Mahkamah Kehormatan DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).

"Keputusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada hari Selasa, 3 Desember yang bersifat tertutup, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD. Dan dibaca dalam sidang MKD Pada Selasa, 3 Desember 2024, dan menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," sambung Nazaruddin.

Adapun dalam sidang itu, MKD sempat memutar video asusila yang dimaksud. Mereka kemudian mencecar berbagai pertanyaan kepada Haryanto. Sejumlah Anggota MKD menganggap wajah dalam tayangan video dengan Haryanto sangat mirip.

Haryanto pun terus membantah tudingan yang dilontarkan. Ia mengaku tidak terlibat dan tidak mengetahui asal-usul video tersebut.

Haryanto mengaku ingin melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait beredarnya video tersebut. Namun, ia tak mengetahui siapa objek yang akan dilaporkan. Sebab, konten itu tersebar di akun jejaring media sosial yang tidak jelas.

Selain itu, MKD mengusut kasus itu bukan berdasarkan laporan, melainkan karena temuan. Sehingga Haryanto merasa kesulitan untuk melaporkan kasus fitnahan tersebut.

"Kami tidak pernah merasakan semacam itu bahkan saya ini tidak tahu. Bahkan saya ini jadi korban," kata Haryanto di sidang.

"Saya tidak tahu yang mulia kami pun tidak pernah tahu, kami tidak melakukan. Kami tidak tahu kan selama ini tidak ada yang melapor. Laporan itu kan dari konten-konten yang beredar itu, jadi saya tidak tahu. Kalaupun ada yang melaporkan, saya merasa dirugikan juga bisa melapor terhadap undang-undang ITE," sambung dia.

Sebagaimana diketahui, Haryanto merupakan mantan Bupati Pati, yang kini menjadi Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP. Ia sempat menuai sorotan publik buntut video eksibisionisnya viral di jejaring media sosial. Konten tersebut terkait video seks.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us