Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR: Polisi Pelaku Pemerasan DWP Harus Dijatuhi Pidana

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah dukung Presiden Prabowo Subianto yang minta koruptor kembalikan uang rakyat. (dok. Humas PKB)
Intinya sih...
  • Pemecatan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena pemerasan terhadap penonton DWP 2024 dianggap tepat oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB.
  • Pelaku harus dijatuhi hukuman pidana sesuai Pasal 368 dan Pasal 36 KUHP, tanpa tebang pilih dalam sidang etik, agar masyarakat tidak menganggap polisi sebagai tukang peras.
  • Sidang etik harus dilanjutkan secara transparan kepada para pelaku lainnya, agar tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat yang semakin cerdas dan kritis.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah alias Gus Abduh menilai, langkah pemecatan terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, sudah tepat. 

Abduh menyampaikan, setelah sidang etik, para pelaku juga harus dijatuhi hukuman pidana. Dia menjelaskan, tindak pindana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Apalagi, uang hasil pemerasan itu cukup besar, mencapai Rp2,5 miliar," ujar dia, di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

1. Pelaksanaan sidang etik tak boleh tebang pilih

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah dukung Presiden Prabowo Subianto yang minta koruptor kembalikan uang rakyat. (dok. Humas PKB)

Lebih lanjut, Abduh juga mengingatkan, pelaksanaan sidang etik tidak boleh tebang pilih. Tidak boleh ada perlakukan berbeda atau istimewa terhadap para pelaku. Mereka harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam sidang etik.

"Mereka yang terbukti melanggar etik harus dijatuhi sanksi," ujar dia.

Menurut dia, masyarakat internasional akan menganggap bahwa Indonesia, khususnya polisi adalah tukang peras dan tidak bermoral. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi, bukan Polri secara lembaga.

2. Sidang etik harus digelar secara transparan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah dukung Presiden Prabowo Subianto yang minta koruptor kembalikan uang rakyat. (dok. Humas PKB)

Abduh juga menegaskan, setelah ini sidang etik harus dilanjutkan kepada para pelaku yang lain. Sidang tersebut juga harus dilakukan secara transparan.

Dia mengingatkan agar tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, sehingga semua masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.

"Tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat. Sidang etik harus transparan. Masyarakat kita semakin cerdas dan kritis," ungkap Abduh.

3. Kombes Donald resmi dipecat buntut kasus DWP

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Eks Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak, terkait kasus dugaan pemerasan penonton DWP).

Hal itu diputuskan setelah Kombes Donald dan dua terduga pelanggar lainnya menjalani sidang KKEP pada Selasa (31/12/2024).

"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba. Terus Kanitnya juga di PTDH. Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok. Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam yang ikut memantau sidang, Rabu (1/01/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us