Anies Ingin Pemerintahan Bersih: Jangan Korupsi!

Jakarta, IDN Times - Bakal capres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menginginkan agar pemerintahan di Tanah Air bersih dengan intergitas para pejabatnya.
Hal itu disampaikan Anies merespons penetapan status tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.
"Pada prinsipnya kita ingin pemerintahan itu bersih dan terbebas dari praktik-praktik korupsi. Itu semua dilakukan dengan pencegahan sehingga dibutuhkan guidelines dari awal, jangan memasuki wilayah praktik korupsi," ujar Anies di Jakarta pada Jumat (10/11/2023).
Apabila sudah diingatkan tetapi tetap dilanggar dengan korupsi, kata dia, maka hukum harus ditegakan secara adil.
"Sehingga, ada kepastian hukum agar rakyat merasa keadilan tegak bagi semua," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
1. Wamenkum HAM diduga terima gratifikasi Rp7 miliar berdasarkan laporan IPW

Saat ini, Wamenkumham yang akrab disapa Eddy Hiarej itu tengah terjerat dugaan kasus korupsi yang bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) pada Maret 2023 lalu. IPW melaporkan Eddy atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima oleh seorang penyelenggara negara. Saat itu Sugeng mengatakan gratifikasi yang diterima berjumlah Rp 7 miliar.
"Jadi, saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen. Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," ujar Teguh di Gedung Merah Putih pada Maret 2023 lalu.
Enam hari usai adanya pengaduan dari IPW, Eddy Hiariej kemudian mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi pada 20 Maret 2023 lalu. Saat itu, Eddy menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.
"Jadi, pada Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius dan mengarah kepada fitnah," ujar Eddy.
Ia memberikan klarifikasi bersama asisten pribadi, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi. Kedua orang itu disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham yang menjadi perantara menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Eddy pun menjelaskan posisi kedua asprinya tersebut. Yogi Rukmana, menurut Eddy, merupakan asisten pribadi yang melekat kepadanya sejak sebelum menjabat Wamenkumham.
"Dia tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. Jadi, pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN," katanya.
Usai melakukan penyelidikan selama 6 bulan, KPK kemudian menaikan status dugaan gratifikasi Eddy ke tingkat penyidikan dengan menggunakan pasal suap dan gratifikasi untuk mengusutnya.
"(Dugaannya) double. Ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK pada 6 November 2023 lalu.
2. Wamenkumham mengaku belum terima surat pemberitahuan sudah dijadikan tersangka

Sementara itu, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, menyebut Eddy mengaku tidak tahu sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
"Beliau tidak tahu-menahu tentang penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)," kata Erif di dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan, Kemenkumham berpegang teguh kepada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Saat ditanyakan apakah Kemenkumham akan memberikan bantuan hukum bagi Edward, ia menyebut bakal dikoordinasikan lebih dulu.
"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kami koordinasikan terlebih dahulu," ujarnya.
3. KPK teken surat perintah penyidikan untuk empat tersangka, termasuk Eddy Hiariej

Sementara, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, penetapan Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai tersangka sudah dilakukan sejak dua pekan lalu. Ia menjelaskan, KPK meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat tersangka termasuk, Eddy Hiariej.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Alex ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih pada Kamis kemarin.
Ia menambahkan sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.
"Dari pihak penerima tiga, pemberi satu," tutur dia lagi.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.