Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN DKI Jakarta Diduga Terpapar Radikalisme, Pemprov: Kita Akan Cari

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Chaidir mengatakan terdapat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga berada di lingkungan Pemprov DKI terpapar radikalisme.

Namun, kata Chaidir, pihaknya masih mencari kebenaran apakah ASN tersebut benar bekerja di lingkungan Pemprov DKI atau tidak.

"Kita akan cari, apakah dia murni masuk dari CPNS DKI atau PNS pindahan. Kalau pindahan berarti masuk dari unit lain. Pada pemeriksaan tahap akhir atau penelitian khusus di SKPD atau unit lain lolos di mana," ujar dia di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/2).

1. Bila ASN DKI terbukti terpapar paham radikal akan dipecat

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Chaidir menjelaskan badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan menginvestigasi kebenarannya. Kemudian hasilnya akan diserahkan ke pihaknya selaku kepala BKD untuk ditindak lanjuti. Apabila terbukti terpapar radikalisme, maka yang bersangkutan akan dipecat.

"(Bila terbukti terpapar radikalisme) dipecat. Hak dan kewajiban PNS diatur dalam PP 53/2010," ujar dia.

2. Informasi ASN radikal didapat dari Kemenkumham

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah Informasi dugaan seorang ASN Pemprov DKI Jakarta terpapar radikalisme pertama kali didapat Pemprov dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dalam surat tersebut disebutkan ada ratusan ASN di Indonesia yang terpapar radikalisme, dan salah satunya diduga berada dalam lingkup Pemprov DKI.

"Ada surat dari Kemenkumham, di seluruh Indonesia ada ratusan PNS yang disinyalir terpapar radikalisme," ujar Saefullah.

3. Sekda minta investigasi dilakukan dalam 12 hari

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Eks Wali Kota Jakarta Pusat itu pun meminta BKD segera menginvestigasi kebenaran temuan tersebut. Sebab, ASN telah disumpah untuk setia pada Pancasila dan NKRI.

"Saya minta ke BKD untuk menuntaskan dalam waktu 12 hari," ujar Saefullah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us