Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Baru, Minimarket di Surabaya Dilarang Buka 24 Jam

Dokumentasi Alfamart via Portal Jambi

Pemerintah Kota Surabaya berencana membatasi jam operasional minimarket. Melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014, mereka mengeluarkan larangan minimarket untuk buka selama 24 jam. Minimarket terakhir hanya bisa buka hingga pukul 24.00 WIB. Aturan ini akan mulai berlaku sejak 1 Maret 2017 mendatang. 

Default Image IDN

Dikutip Jawa Pos, (7/2), pemerintah setempat beralasan bahwa aturan ini diterbitkan karena selama ini perda tentang Penataan Toko Swalayan terkesan diabaikan. Hal inilah yang memicu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya menerapkan seluruh aturan yang terdapat dalam perda tersebut. Dalam aturan yang ada, kata mereka, jam buka minimarket memang sebetulnya hanya boleh paling malam sampai pukul 00.00 WIB. 

Lalu pada hari Minggu, minimarket hanya boleh dibuka sampai pukul 23.00. Tidak bisa dipungkiri bahwa pasar rakyat dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) kini tengah tersaingi oleh banyaknya minimarket yang tersebar di Surabaya. Pemerintah kota mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha minimarket.

Sejumlah pihak keberatan dengan kebijakan ini.

Default Image IDN

Aturan ini pun menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Koordinator Wilayah Timur Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Abraham Ibnu yang menyatakan berkeberatan atas aturan tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa kebutuhan warga Surabaya saat malam tergolong sangat tinggi. Inilah alasannya kenapa banyak minimarket yang buka di jam malam karena ingin memenuhi kebutuhan jam tersebut.

Contoh yang paling signifikan menurut Abraham adalah kebutuhan obat. Dia melihat tidak semua apotek di kawasan tertentu buka 24 jam. Padahal, kebutuhan obat tidak bisa ditunda. Belum lagi bagi perempuan yang membutuhkan pembalut saat dini hari.

Untuk itulah, dia meminta Perda 8/2014 ini untuk direvisi karena dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dia menyadari bahwa di Surabaya adalah kota metropolis yang aktivitasnya tidak pernah berhenti.

Revisi diperbolehkan tapi aturan Perda tetap harus dijalankan.

Default Image IDN

Namun, apa yang disampaikan oleh Abraham mendapatkan tanggapan dari Kepala Disperdagin Arini Pakistyaningsih. Dia menegaskan bahwa pengajuan revisi sah-sah saja tapi aturan perda tetap harus dijalankan.

Selain itu, minimarket yang berada di dekat pasar tradisional juga harus segera dipindahkan. Deadline-nya adalah hingga September 2017. Minimarket tersebut tidak boleh berada di radius 500 meter dari pasar yang dikelola lembaga ketahanan masyarakat kelurahan (LKMK).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us