Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bacakan Pledoi, AKBP Doddy Minta Maaf ke Jokowi dan Kapolri

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara saat menghadapi sidang tuntutan di kasus Teddy Minahasa (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Permohonan maaf itu disampaikan Doddy Prawiranegara saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

“Saya meminta maaf kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan seluruh masyarakat Indonesia dan seluruh jajarannya,” katanya.

“Kepada Bapak Kapolri dan seluruh anggota Polri dimanapun berada, para senior saya, rekan satu leting saya, serta para junior saya yang saya cintai,” sambung AKBP Doddy.

Dia juga berpesan kepada sesama anggota Korps Bhayangkara, supaya kasus yang ia alami dijadikan contoh dan pembelajaran yang baik. Jika perintah atasannya salah, maka kata dia, tidak perlu diikuti dan harus dilawan dengan penuh keyakinan.

“Rekan-rekan ini sekalian di rumah, Insya Allah itu lebih berharga daripada apa pun,” ujar AKBP Doddy.

Sebelumnya, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut pidana 20 tahun penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan, AKBP Doddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Doddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun penjara dan dendan Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan," ujar jaksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us