Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banding Ditolak, Dody Prawiranegara Tetap Divonis 17 Tahun Bui

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara saat menghadapi sidang tuntutan di kasus Teddy Minahasa (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak vonis banding kasus narkoba yang menjerat AKBP Dody Prawiranegara. Kasus ini juga menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

PT DKI Jakarta menguatkan vonis 17 tahun penjara yang diberikan kepada Dody oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan PT DKI Jakarta itu dibacakan pada Kamis (6/7/2023). 

Hakim Ketua, Sirande Palayukan, didampingi Hakim Anggota, Yahay Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, dan Sumpeno membacakan penolakan banding tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97-Pidsus/2023 dari PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Hakim anggota saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis.

Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang meminta agar Dody tetap ditahan.

Dody divonis 17 tahun penjara dalam perkara ini. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dody dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai Dody Prawiranegara secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan narkotika golongan I bukan tanaman untuk dijual, menjualnya, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkannya. Narkotika itu diketahui memiliki berat lebih dari 5 gram.

Hakim menilai, Dody Prawiranegara telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam kasus ini, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us