Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
Putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso, bersama hakim anggota, Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
“Mengadili menerima permohonan banding Ferdy Sambo. Kedua, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut, tiga, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Singgih di PT DKI Jakarata, Rabu (12/4/2023).
Singgih menganggap wajar soal vonis Ferdy Sambo yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau ultra petita itu. Hukuman mati pun dinyatakan masih berlaku di Indonesia.
“Oleh karena itu majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum Ferdy Sambo dan sebaliknya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo diyakini majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Suami Putri Candrawathi itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak dua hingga tiga kali oleh salah satu ajudan Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Sambo di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Berdasarkan keyakinan Majelis Hakim PN Jaksel, Sambo yang saat kejadian memakai sarung tangan hitam juga turut melakukan penembakan ke kepala Brigadir J hingga tewas.