Bareskrim Limpahkan Tersangka Razman Nasution ke Kejaksaan Besok

- Direktorat Siber Bareskrim Polri memanggil Pengacara Razman Nasution sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
- Razman siap memenuhi panggilan Bareskrim, akan membongkar bukti yang dimilikinya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman Paris.
- Kasus ini melibatkan juga Iqlima Kim, keduanya disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 KUHP.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Siber Bareskrim Polri memanggil Razman Nasution, pengacara Vadel Badjideh, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara, Hotman Paris. Pemanggilan dalam kapasitas Razman sebagai tersangka itu dijadwalkan pada Senin (3/11/2024) pukul 08.30 WIB.
Razman menjelaskan, bahwa dirinya telah menerima surat panggilan tersebut dan siap untuk memenuhi panggilan Bareskrim.
“Besok itu adalah pemeriksaan sidik jari kemudian penyerahan berkas sekaligus tersangka dari Bareskrim ke Kejari Jakarta Utara bersama saya dan Iqlima Kim,” kata Razman kepada IDN Times, Minggu (3/11/2024).
1. Razman bakal bongkar bukti pelecehan seksual Iqlima Kim

Razman mengaku bakal membongkar semua bukti yang ia punya. Bahwa, Iqlima pernah memberikan kuasa kepadanya dan mengaku pernah dilecehkan Hotman Paris.
Meskipun, Iqlima sebagai mantan sekretaris pribadi Hotman itu pernah menyatakan bahwa dia tidak memberi kuasa ke Razman dan membantah soal pelecehan seksual.
“Nah kalau tidak dilecehkan saya akan jawab, pertama ada kuasa, kedua saya akan bilang bahwa dia mengaku kepada saya pernah dilecehkan. Tempatnya di mana? Di pengadilan dong karena di polisi kan bukan tempat berdebat,” ujar Razman.
2. Hotman Paris laporkan Razman Nasution dan Iqlima Kim sejak 2022

Adapun kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 ke Bareskrim Polri. Selain Razman, Hotman juga melaporkan Iqlima Kim.
Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tertanggal 31 Maret 2023.
3. Hotman melaporkan Razman dan Iqlima karena merasa dituduh

Hotman membuat laporan tersebut karena merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Razman dan Iqlima disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.