Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Panggil Ferdinand Hutahaean soal Cuitannya Pekan Depan

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib
IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan kepada mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Polisi akan memeriksa Ferdinand terkait dugaan penistaan agama melalui cuitannya 'Allahmu lemah' di Twitter.

"Surat panggilan tersebut berisi pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadap ke penyidik pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 jam 10.00 (WIB)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (7/1/2022).

1. Bareskrim periksa lima ahli dari lima agama

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Bareskrim hari ini memeriksa lima orang saksi tambahan terkait kasus cuitan Ferdinand. Mereka diperiksa dengan status sebagai ahli.

"Ada tambahan saksi ahli dari beberapa agama. Jadi saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi ahli agama Hindu, saksi agama Budha," jelasnya.

2. Bareskrim sudah periksa 15 saksi

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Dengan diperiksanya lima orang ahli agama tersebut, maka Bareskrim total sudah memanggil 15 orang sebagai saksi. Sebanyak 10 orang lainnya yang dipanggil juga berstatus ahli.

"Tentu ini ini kita lakukan secara teliti dan profesional. Untuk itu kita tunggu teman-teman penanganan yang dilakukan penyidik Direktorat Siber. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tentunya menunggu hari Senin nanti saudara FH dipanggil sebagai saksi," ujarnya.

3. Ferdinand Hutahaean dilaporkan KNPI karena cuitannya

Tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean. (Dok Twitter)
Tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean. (Dok Twitter)

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri terkait cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela'. Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022).

Ferdinand dilaporkan terkait dugaan penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat memicu keonaran di masyarakat.

Laporan tersebut mempersangkakan Ferdinan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Padal 28 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us