Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Polri Ringkus 2 Pelaku Kasus TPPO ke Myanmar

Dua pelaku TPPO ke Myanmar berhasil diringkus Bareskrim Polri. (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap dua tersangka kasus Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar. Kedua pelaku bernama Andri dan Anita.

“Menetapkan tersangka dan dua orang tersangka berhasil kita amankan di mana dua tersangka ini atas nama Andri dan Anita,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Selasa (16/5/2023).

1. Pelaku berperan merekrut korban

IDN Times/Muhamad Iqbal

Djuhandhani mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Bekasi. Adapun peran tersangka adalah merekrut 16 korban dari 20 orang yang menjadi korban TPPO ke Myanmar. Sementara pelaku yang merekrut empat korban lainnya masih diburu polisi.

“Setelah proses penyidikan kita ketahui bahwa dari 20 korban yang kemarin sempat viral itu 16 orang direkrut saudara Andri dan Anita,” ujar dia.

2. Korban TPPO ada 25 orang

Dua pelaku TPPO ke Myanmar berhasil diringkus Bareskrim Polri. (Dok. Humas Polri)

Djuhandhani menambahkan kasus TPPO ke Myanmar berjumlah 25 orang. Sebanyak lima korban lain berhasil kabur.

“Jadi jumlah korban ada sekitar 25 orang,” ujar dia.

3. 20 korban TPPO sempat terjebak di wilayah konflik di Myanmar

ilustrasi Konflik. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, 20 WNI yang menjadi korban TPPO tersebut sempat dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen.

Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai pemberontak.

"Karena kondisi tersebut pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us