Bareskrim Temukan Sertifikat Pagar Laut di Bekasi Digadaikan ke Bank

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan adanya sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, digadaikan ke bank.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan temuan itu didapat dari penyelidikan terhadap 93 SHM.
“Beberapa sertifikat yang ada ini ada beberapa yang dianggunkan di beberapa bank swasta,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jumat (21/2/2025).
Dari temuan itu, penyidik menduga para pelaku sudah mendapatkan keuntungan. Sehingga, penyidik langsung melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan dugaan tersebut.
“Walau pun masih perlu pendalaman, kami yakin bahwa dua perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah memeriksa 19 saksi termasuk Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid. Selain itu, pengidik juga telah memeriksa mantan Kades Segara jaya.
Sebelumnya, Abdul Rosid menegaskan dirinya tidak tahu terkait adanya pagar laut di Bekasi. Sebab, ia baru dilantik pada 14 Agustus 2023.
“Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu. Tahu-tahu ini adanya dugaan seperti ini,” kata Abdul di Bareskrim, Kamis, 20 Februari 2025.