Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu yang Langgar Masa Tenang Bisa Dipidana

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengingatkan kepada peserta pemilu agar tidak menggelar aktivitas kampanye di masa tenang.

Dia menjelaskan, aktivitas kampanye dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan di masa tenang yang dilaksanakan selama tiga hari sebelum 14 Februari 2024, yakni mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

1. Peserta pemilu yang melanggar bisa disanksi pidana

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (dok. Bawaslu)

Lolly menyampaikan, apabila ada peserta pemilu yang tetap menggelar kampanye di masa tenang maka bisa disanksi pidana.

"Jadi intinya, masa tenang, masa tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun. Begitu dilanggar, dia akan berhadapan dengan sanksi. Sanksinya apa? Sanksinya tentu pidana. Karena kampanye di luar jadwal," tutur dia kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

2. Aktivitas yang dilarang saat masa tenang

Ilustrasi pelanggaran pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mengacu aturan di Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan bahwa selama masa tenang, baik pelaksana, peserta, maupun tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

1. Tidak menggunakan hak pilihnya
2. Memilih pasangan calon
3. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
5. Memilih calon anggota DPD tertentu

Bagi pihak yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa pidana. Selain pidana penjara paling lama empat tahun, pelanggar juga bisa didenda paling banyak Rp48 juta. Sanksi ini dimuat jelas dalam pasal 523 ayat 2.

3. Larangan media massa siarkan aktivitas politik

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, dalam pasal 287 ayat 5 UU 7/2017 juga dijelaskan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Kemudian pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 449 ayat (2) juga melarang lembaga survei untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu. Dalam Pasal 509 dijelaskan, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dapat terancam dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us