Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Ingatkan Transportasi Publik Tak Boleh Dipakai Kampanye

ilustrasi cara naik busway ke pasar senen (transjakarta.co.id)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan bus TransJakarta jadi media kampanye. Dalam video itu, terlihat alat peraga kampanye berupa stiker ditempelkan di salah satu kursi bus.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan, transportasi publik tidak boleh digunakan untuk menjadi sarana kampanye.

"Tidak boleh (transportasi publik jadi sarana kampanye), fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot tidak boleh, yang pelat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye, pelat kuning ya, TransJakarta itu termasuk pelat kuning kan, itu gak boleh," kata Bagja di Jakarta, dikutip Jumat (8/12/2023).

1. Bawaslu lepas stiker kampanye di angkot

Ilustrasi mobil angkot. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Bagja menjelaskan, Bawaslu Daerah sejak masa sosialisasi sudah mulai mulai menertibkan angkot-angkot yang menjadi sarana alat peraga kampanye. Biasanya stiker kampanye itu dipasang di bagian belakang kaca angkot.

"Makanya stiker-stiker ini sampai Bawaslu Daerah kita sampaikan, bahkan di Bawaslu Daerah stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot itu sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu. Karena sosialisasi saja tidak boleh, sosialisasi pun tidak boleh melakukan di situ," ucap dia.

2. Bawaslu sarankan peserta kampanye pakai mobil pribadi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat (31/8/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja mengimbau peserta pemilu yang ingin berkampanye bisa memanfaatkan kendaraan pribadi, sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Kalau mau kan teman-teman (peserta pemilu) bisa membuat mobil branding, tinggal sewa, kemudian tempel stiker dan kawan-kawan, itu silakan aja, ada pelat hitam, ada pelat putih silakan, mobil private bukan mobil transpotasi publik yang pelat kuning ya," tutur dia.

3. Kemenhub imbau transportasi publik tak dipakai sarana kampanye

Instagram.com/angkotindonesia

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan, seharusnya transportasi publik menjadi sarana kampanye bermuatan politik.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati berharap, agar kendaraan umum fokus digunakan melayani kebutuhan transportasi masyarakat.

"Kalau dari kami sebaiknya tidak digunakan untuk itu [berkampanye]," kata Adita dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us