Bawaslu Jakpus Cecar Zita Anjani soal Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

Jakarta, IDN Times - Bawaslu Jakarta Pusat memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran pemilu Gibran Rakabuming, yang melakukan aksi bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Bundaran HI.
Zita mengaku menjawab semua pertanyaan itu secara kooperatif, karena pada saat peristiwa itu tidak ada niatan untuk berkampanye. Menurut dia, saat itu dirinya hanya menemani Gibran untuk berolahraga di CFD.
"Tadi ditanya mungkin 10 atau lebih pertanyaan kalau saya ditanya kapasitasnya sebagai saksi kalau yang lain ditanya sebagai terlapor. Tadi saya jawab secara kooperatif bahwa memang saya, Pasha, dan Uya menemani mas Gibran selaku pribadi bukan sebagai cawapres," kata Zita Anjani di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Zita mengatakan, pihaknya tidak memiliki niatan untuk berkampanye di CFD. Pihaknya juga paham bahwa CFD dilarang untuk melakukan kegiatan politik.
Di samping itu, Zita juga menyebut pihaknya juga tidak menggunakan atribut kampanye. Dia mengaku murni datang ke CFD hanya untuk berolahraga menemani Gibran.
"Ketika mas Gibran datang banyak orang yang datang dan banyak orang yang mendoakan ya itu di luar kendali," ujar dia.
Zita juga membantah bahwa pihaknya sengaja menyiapkan susu untuk dibagikan kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan CFD tersebut. Menurut dia, susu yang dibagikan Gibran saat itu hanya berjumlah tiga sampai empat kardus.
"Kalau direncanakan pasti jumlahnya nggak sedikit itu mungkin lebih banyak, dan nggak di kardus. Saya rasa itu natural bukan yang direncanakan. Niatnya memang mau olahraga," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu RI memastikan bahwa aksi calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, membagikan susu di CFD tidak melanggar aturan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran tersebut sebelumnya sudah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Bahwa hasil tindaklanjut tersebut menyatakan 'tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak', yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu," kata dia.