Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Temukan 3.189 Titik Potensi Pemilih Tak Bisa Gunakan Haknya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, mengatakan pihaknya mengidentifikasi 3.189 potensi lokasi khusus yang tersebar di 37 provinsi.

"Fokus pencegahan pelanggaran dan mitigasi kerawanan pada awal tahapan pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu identifikasi 3.189 potensi lokasi khusus di 37 provinsi," kata Lolly dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

1. Pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih berpotensi tak dapat gunakan hak pilih

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Lolly menjelaskan, hal tersebut merupakan upaya pencegahan atas tindaklanjut indeks kerawanan pemilu (IKP) yang menunjukan kerawanan tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu khususnya, hak memilih.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, sehingga KPU melalui KPU kabupaten/kota menyusun daftar pemilih di lokasi khusus," ucap dia.

2. Bawaslu instruksikan jajaran di daerah berkoordinasi dengan lembaga terkait

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus, Bawaslu melakukan dua langkah. Pertama, Bawaslu telah menyampaikan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022, tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemlih di lokasi khusus Pemilu 2024. 

"Isinya, Bawaslu menginstruksikan kepada jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait, dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus yang terdapat di daerahnya," jelas Lolly.

3. Sejumlah lokasi sudah disosialisasikan KPU

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kedua, berdasarkan data yang berhasil direkap dari 37 provinsi sampai 6 Januari 2022, Bawaslu di seluruh tingkatan berhasil mengidentifikasi 3.189 potensi lokasi khusus. Dari data itu, Bawaslu memastikan 358 lokasi sudah dilakukan sosialisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun belum diusulkan menjadi lokasi khusus. 

"Sebanyak 377 lokasi bersedia diusulkan sebagai lokasi khusus namun belum dilakukan sosialisasi oleh KPU, sedangkan sebanyak 2.454 potensi lokasi khusus belum dilakukan sosialisasi dan belum diusulkan menjadi lokasi khusus," tutur Lolly.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Rochmanudin Wijaya
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us