Oknum Polisi Ditahan Setelah Mengajak Siswi Barter Tilang dengan Seks!

Tindakan tidak terpuji seorang oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Kota Batu ini mencoreng nama pihak berwajib. Oknum berinisial Brigadir EN diduga telah melakukan tindakan yang menodai slogan Polri Rastra Sewakottama. Polantas ini bukannya menjaga agar masyarakat tentram, tapi dia malah melontarkan rayuan intim kepada DSN siswi SMK Nasional Kota Malang. Brigadir EN berupaya menukar tilang dengan ajakan intim saat DSN dan rekannya ketahuan tak punya SIM. Kasus tersebut diungkap oleh Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT).
Dilansir Tempo.co, korban DSN didampingi organisasi Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) mendatangi Pos Polisi Alun-alun, Kota Batu. DSN yang saat itu tampak masih mengenakan seragam sekolah, dengan rok panjang dan jilbab putih datang bersama Gusti Fajarudin, 21 tahun yang menjadi saksi dari peristiwa tersebut.

Ketua JKJT Agustinus Tedja Buwana langsung datang dan melakukan klarifikasi. Dia dan anggota JKJT mendatangi Pos Polisi Alun-Alun Kota Batu untuk menyelidiki kebenaran pelaku pelecehan seksual oleh oknum yang bertugas di sana.
Usai menemukan oknum tersebut, Tedja dan korban akan membuat laporan resmi ke Propram Polres Batu. Akan tetapi rencana tersebut urung dilakukan. Hal ini dikarenakan Kasatlantas Polres Batu, Kasat Intel, Kasie Propam, pagi tadi langsung datang ke Pos Alun-Alun Kota Batu. Mereka ikut menemui korban dan JKJT dan berjanji akan menyelesaikan kasus ini sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

Mereka menyerahkan semuanya ke polisi. Sementara oknum yang melakukan tindakan pelecehan tersebut juga sudah mengakui perbuatannya. BEN yang pagi itu ikut dalam pertemuan yang digelar di Pos Alun-Alun Kota Batu tidak mau berbelit. Dia langsung berterus terang bahwa dia mengakui perbuatannya. Oleh petugas Sie Propam yang juga ikut dalam pertemuan tersebut, BEN pun langsung dibawa untuk diamankan.
Kronologi kejadian.

Kasus pelecehan seksual secara verbal ini sendiri terjadi pada hari Sabtu, 4 Juni 2016. Awalnya, siswi Kelas X itu berboncengan motor dengan Gusti Fajarudin, 21 tahun. Mereka kemudian terjaring razia kendaraan yang digelar Satlantas Polres Batu di Jalan Semeru, Kota Batu.
Saat itulah Gusti yang mengemudikan motor ternyata tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK asli motor Suzuki Smash yang dikendarainya. Gusti waktu itu hanya bisa menunjukkan fotokopi STNK motor. Gusti dan DSN pun langsung dibawa ke Pos Polisi Alun-Alun, Kota Batu, yang berjarak 50 meter dari lokasi razia. Tidak seperti pelaku pelanggaran lainnya, Brigadir EN justru memasukkan keduanya di salah satu ruangan. Di situlah pelecehan verbal terjadi.

Brigadir EN diduga langsung mengatakan jika dirinya bisa membantu mengeluarkan motor, apabila DSN mau diajak berhubungan intim. Gusti diberikan pilihan oleh EN jika sidang di TKP, maka dendanya 250 ribu rupiah. Tapi semua bisa diatur jika DSN mau dibawa oleh Brigadir EN.
Tak berhenti sampai disitu, BEN langsung menyuruh Gusti keluar ruangan dan memberinya uang 50 ribu rupiah agar Gusti kembali ke Malang untuk mencari uang denda motor. Gusti tetap bersikukuh tidak mau dan bersedia keluar apabila bersama DSN.