Berkas Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Segera Meluncur ke JPU

Jakarta, IDN Times - Polisi sudah membekuk dua tersangka pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok. Polda Metro Jaya tengah menyusun berkas perkara kasus ini karena seluruh keterangan yang dikumpulkan sudah terbilang cukup.
"Sekarang perkembangan kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
1. Ahok sudah memaafkan tetapi proses hukum tetap dilanjutkan

Tersangka KS sempat meminta maaf pada Ahok dan meminta adanya mediasi. KS mengaku sudah tak bisa menjalakan hukuman karena usia lanjut dan punya penyakit kronis.
Ahok dikabarkan menerima permintaan maaf kedua tersangka tetapi tetap ingin melanjutkan kasus ini.
"Sampai dengan saat ini proses masih terus berjalan, belum ada sampai saat ini pelapor menyatakan untuk memaafkan tersangka atau mencabut laporannya," kata Yusri.
2. Dua pelaku berasal dari wilayah yang berbeda

Dua tersangka yang diciduk terkait kasus ini adalah KS (67) dan EJ (47). Keduanya diringkus di tempat yang berbeda.
KS diamankan di Bali pada 29 Juli sedangkan EJ diciduk di Medan sejak 30 Juli. Keduanya melakukan pencemaran lewat media sosial.
3. Terancam empat tahun penjara

KS mengunggah foto istri Ahok yakni Puput Nastiti Debi dengan anaknya dan disandingkan dengan foto hewan. Foto itu dibagikan lewat akun @ito.kurnia.
Sedangkan EJ mencaci maki Ahok beserta keluarga lewat sebuah foto yang dia unggah lewat akun bernama @an7a_s679.
Karena perbuatannya, dua orang ini dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana maksimal empat tahun penjara.