Bersiap, Lewat 25 Jalan di DKI Jakarta Bayar Rp5 Ribu Sampai Rp19 Ribu

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas jalan pada 2023.
Aturan ini tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Lalu berapa tarif jalan berbayar di DKI Jakarta?
1. Tarif mulai Rp5 ribu sampai Rp19 ribu

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Syafrin mengatakan penerapan tarif jalan berbayar akan disesuaikan dengan jenis kendaraan serta panjang ruas jalan.
Dalam Raperda, pihaknya mengusulkan kisaran tarif Rp5 ribu hingga Rp19 ribu. Namun tarif ini masih bisa berubah menyesuaikan kesepakatan dalam rapat penyusunan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang saat ini belum rampung.
“Ada rincian kemarin (dalam Raperda) kalau nggak salah di angka Rp5 ribu sampai dengan Rp19 ribu itu akan di antara angka itu,” kata Syafrin di Balaikota, Selasa (10/1/2/2023).
2. Penerapan jalan berbayar menunggu Perda

Syafrin mengungkapkan aturan jalan berbayar elektronik akan diterapkan jika secara legal sudah selesai. Sementara terkait implementasi aturan baik kriteria kawasan sampai besaran tarif nanti tergantung peraturan daerah.
"Kembali lagi bahwa implemetasi ini tergantung peraturan daerahnya, kalau peraturan daerah selesai tahapan sebagainya tentu kami ikut regulasi yang jadi pentunjuk pelaksanaan untuk implementasi. Jadi penerapan ini akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai," tegasnya.
3. Jalan berbayar akan berlaku hari kerja

Sebelumnya dalam Raperda Pasal 8 menerangkan, penerapan jalan berbayar secara elektronik dilakukan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama.
Kemudian memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 tiga puluh kilometer per jam pada jam puncak.
Terkait waktu, aturan tersebut akan diterapkan setiap hari kerja mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
4. Daftar 25 ruas jalan yang rencana akan dikenakan tarif

Sementara Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain:
- Jalan Pintu Besar Selatan;
- Jalan Gajah Mada;
- Jalan Hayam Wuruk;
- Jalan Majapahit;
- Jalan Medan Merdeka Barat;
- Jalan Moh. Husni Thamrin;
- Jalan Jend. Sudirman;
- Jalan Sisingamangaraja;
- Jalan Panglima Polim;
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
- Jalan Suryopranoto;
- Jalan Balikpapan;
- Jalan Kyai Caringin;
- Jalan Tomang Raya;
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);
- Jalan Gatot Subroto;
- Jalan M. T. Haryono;
- Jalan D. I. Panjaitan;
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
- Jalan Pramuka;
- Jalan Salemba Raya;
- Jalan Kramat Raya;
- Jalan Pasar Senen;
- Jalan Gunung Sahari; dan
- Jalan H. R. Rasuna Said.