Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bharada E Habisi Brigadir J Pakai Senjata Brigadir RR

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Skenario polisi tembak polisi rancangan Irjen Ferdy Sambo buyar. Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memastikan peristiwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam aksinya, Irjen Sambo memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J dengan tembakan Glock-17 milik ajudan istri Irjen Sambo, Brigadir RR.

“Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan gunakan senjata milik saudara Brigadir R,” kata Kapolri dalam jumpa persnya, Selasa (9/8/2022) malam.

Namun demikian, Sigit belum bisa memastikan apakah Irjen Sambo ikut mengeksekusi dengan tembakan kepada Brigadir J atau tidak.

“Terkait apakah FS ikut tembak ini sedang dilakukan pendalaman. Karena ada beberapa pendalaman terkait saksi kemudian bukti scientific yang sedang kita dalami dan kemudian yang digunakan untuk melakukan penembakan ke dinding adalah senjata milik saudara J,” kata Sigit.

Setelah Brigadir J dieksekusi, Sambo mengambil dan menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit.

Dalam kasus ini, Timsus menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Share
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us