BNN DKI Gagalkan Penyelundupan 14.699 Butir Ekstasi Jerman ke Lapas
Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinisi (BNNP) DKI Jakarta berhasil menggagalkan penyelundupan 14.699 butir ekstasi dari Jerman yang akan dikirimkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Jakarta.
Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigadir Jenderal Johny Latupeirissa membeberkan kronologi penyitaan hingga penangkapan tersangka
1. BNNP dapat info sejak 25 Februari 2019
Johny mengatakan pihaknya menganalisa ada jaringan narkoba internasional yang mencoba masuk ke Indonesia dengan melibatkan bandar di salah satu Lembaga Pemasyarakatan.
Kemudian, ada informasi yang menyebutkan bahwa narkoba sebanyak dua paket telah tiba di Indonesia dari Jerman pada 25 Februari 2019. Ia menjelaskan bahwa paket tersebut memiliki alamat pengiriman fiktif sehingga tak bisa dikirim.
"Setelah tiba di Indonesia barang bukti tersebut kami pantau akan ke mana," ujar Johny dalam keterangan persnya di daerah Kuningan, Jakarta, Senin (4/3).
2. BNNP dan pihak terkait menunggu pengambil paket selama 5 hari
Karena alamat fiktif, pihak pos yang menerima mencoba dua kali menghubungi nomor yang tertera pada paket namun tak ada jawaban. BNNP dan pihak terkait pun menunggu pengambil paket datang.
Pada hari kelima penantian, dua pria berinisial D dan E pun datang pada malam hari untuk mengambil dua paket tersebut.
"Pada 1 Maret jam 22.00 datang dua orang membawa dua resi pengiriman barang," ujarnya.
Dua orang itu langsung ditangkap oleh BNNP yang telah bekerja sama dengan kepolisian.
3. BNNP sudah kantongi jaringan di balik penyelundupan itu
Melalui pengembangan penyidikan terhadap D dan E, BNNP menemukan seorang perempuan berinisial M yang menyuruh D dan E untuk mengambil paket itu.
Selain itu BNNP telah mengantongi jaringan yang berada di balik penyelundupan yang bekerja sama dengan bandar di salah satu Lembaga Pemasyarakatan. Namun, Johny enggan membeberkan lebih lanjut ksrena masih dirahasiakan.
"Saya tak sebutkan lapas mana karena masih rahasia, yang jelas di Jakarta," ujarnya.
4. Tersangka akan dijerat dua pasal
Johny menambahkan bahwa para tersangka akan disangkakan dengan dua pasal yakni Pasal 112 dan 113 UU narkotika.