BP Haji Diubah Jadi Kementerian di Tengah Jalan, Wamensesneg: Gak Masalah

- Pemerintah mengusulkan perubahan BP Haji menjadi kementerian.
- Penamaan Kementerian Haji dan Umrah masih belum diputuskan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengusulkan perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian. Namun, penamaannya masih belum diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji di Komisi VIII.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, mengatakan, peningkatan status BP Haji menjadi kementerian otomatis akan menambah jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih.
Sementara, jumlah badan akan berkurang menyusul perubahan BP Haji menjadi kementerian. Adapun saat ini jumlah kementerian di Kabinet Prabowo mencapai 48.
Hal tersebut disampaikan Bambang Eko usai Rapat Panja RUU Haji bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam.
"Akan bertambah (jumlah kementerian), badannya akan berkurang," kata dia.
Dengan mengubah BP Haji menjadi kementerian ini, artinya Prabowo berupaya menambah jumlah kementeriannya di tengah berjalannya roda pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Bambang menilai, penambahan jumlah kementerian di tengah berlangsungnya pemerintahan tidak melanggar aturan.
"Gak masalah, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang... tapi itu kan sebenarnya suburusan, ya," kata dia.
Terlebih, kata dia, pelaksanaan haji dan umrah merupakan suburusan pemerintah dalam klaster keagamaan.
"Jadi kalau agama itu kan urusan pemerintahan yang absolut ya. Jadi kita gak bisa urusan haji itu menjadi urusan pemerintahan, tapi itu suburusan. Jadi suburusannya, suburusan agama juga," kata dia.
Diketahui, RUU Haji telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan saat ini telah memasuki pembahasan tahap II di Baleg DPR. RUU Haji ini bersamaan dengan peralihan urusan haji yang berpindah dari Kemenag ke BP Haji mulai musim haji tahun depan.