Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

[BREAKING] Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

[BREAKING] Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung
Pemadam Kebakaran yang semalaman bertugas memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 malam.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen pol Argo Yuwono.

"Kita tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini," kata dia dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Dia menjelaskan bahwa kebakaran ini berasal dari lantai 6 gedung kejaksaan agung dan disebabkan oleh kealpaan.

Dalam proses penyidikannya Tim gabungan Polri dan Kejaksaan Agung sudah melakukan enam kali olah Tempat Kejadian Perkara.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More