Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

Pemadam Kebakaran yang semalaman bertugas memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)
Pemadam Kebakaran yang semalaman bertugas memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 malam.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen pol Argo Yuwono.

"Kita tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini," kata dia dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Dia menjelaskan bahwa kebakaran ini berasal dari lantai 6 gedung kejaksaan agung dan disebabkan oleh kealpaan.

Dalam proses penyidikannya Tim gabungan Polri dan Kejaksaan Agung sudah melakukan enam kali olah Tempat Kejadian Perkara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Jumawan Syahrudin
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us