[BREAKING] Bareskrim Tangkap 8 Tersangka DNA PRO, 1 Masih Buron di Dalam Negeri

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah berhasil menangkap delapan dari 12 tersangka kasus robot trading DNA PRO. Sedangkan, empat tersangka lainnya masih buron.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, tiga tersangka buron ke luar negeri dan satu tersangka masih berada di dalam negeri.
“Iya (satu tersangka masih di dalam negeri). Sudah 8 tersangka ditangkap,” ujarnya kepada IDN Times, Senin (18/4/2022).
Sebelumnya, Ditipideksus Bareskrim telah menerbitkan red notice terhadap tiga bos robot trading DNA PRO. Ketiganya diduga berada di Turki setelah menjadi tersangka dugaan penipuan.
“Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO Yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty alias Fei,” kata Whisnu.