Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

[BREAKING] Pemerintah Larang Sekolah Tatap Muka Saat PPKM Darurat

[BREAKING] Pemerintah Larang Sekolah Tatap Muka Saat PPKM Darurat
Ilustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Dia mengungkapkan, aturan-aturan dalam PPKM Darurat akan dilakukan lebih ketat dari sebelumnya.

Selama masa PPKM Darurat, pemerintah melarang adanya pertemuan tatap muka untuk kegiatan belajar mengajar. Semua kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.

"Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring," tulis aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times, Kamis (1/7/2021).

Pemerintah juga mewajibkan penggunaan masker dalam seluruh aktivitas luar rumah. Sementara penggunaan face shield tanpa masker tidak diizinkan.

Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Jawa dan Bali.

Dengan adanya kebijakan ini, Jokowi menargetkan penurunan kasus harian COVID-19 di bawah angka 10 ribu per hari. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Jawa dan Bali.

Share Article
Curated For You

[BREAKING] PPKM Darurat: Resto dan Tempat Makan Tidak Boleh Ada Makan di Tempat

01 Jul 2021, 11:52 WIBNews
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
Jumawan Syahrudin
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar

Related Articles

See More