Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Polisi Tetapkan Ardhito Pramono Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Kamis (13/1/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pelantun lagu ‘Superstar’ itu ditangkap di kediamannya, Kelender, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) pukul 02.00 WIB.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Zulpan mengatakan, Ardhito mendapatkan ganja dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Narkotika jenis ganja ini didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang saat ini sudah kami ketahui dan masih dalam pengejaran bahkan sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us