[BREAKING] Polisi Tetapkan Ardhito Pramono Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pelantun lagu ‘Superstar’ itu ditangkap di kediamannya, Kelender, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) pukul 02.00 WIB.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Zulpan mengatakan, Ardhito mendapatkan ganja dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Narkotika jenis ganja ini didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang saat ini sudah kami ketahui dan masih dalam pengejaran bahkan sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.